jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengingatkan semangat Revisi Undang-undang (RUU) sistem politik harus dengan tujuan meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia. Ia berharap tujuannya ke arah demokrasi substansial.
“Semangat merevisi undang-undang sistem politik seharusnya dalam upaya meningkatkan kualitas demokrasi Indonesia ke arah demokrasi substansial,” kata Mardani dalam keterangan persnya, kemarin (12/1).
BACA JUGA: Nih, Penjelasan Direktur Politik Dalam Negeri soal Sistem Terbuka Terbatas
Lebih lanjut, dia mengatakan dalam tujuan itu Pemerintah dan DPR harus terlebih dahulu menyepakati tolok ukur demokrasi seperti apa yang akan kita rancang ke depanya,” ujar Mardani.
Ada tujuh undang-undang (UU) yang akan dibenahi dalam konteks penataan sistem politik dan pemerintahan ke depan. Ketujuh UU itu adalah UU Pemilu, UU Partai Politik, UU Pemilihan Kepala Daerah, UU MPR, DPR, DPD (MD2), UU Pemerintahan Daerah, UU Pemerintahan Desa, serta UU Keuangan Pusat dan Daerah.
BACA JUGA: Cegah Konflik, Sistem Politik Harus Ditata Ulang
Ketua DPP PKS itu mengingatkan dalam proses penataan sistem politik ini dibutuhkan kerja keras, cerdas dan kehati-hatian. “Perlu kerja keras, cerdas dan kehati-hatian serta pelibatan publik dan civitas kampus, memperbaiki demokrasi dari prosedural ke substansial,” kata Mardani.
Inisiator #KamiOposisi ini mengatakan salah satu jebakan melakukan revisi sistem politik ini adalah antara lain berkeinginan mengubah sistem pemilihan langsung ke sistem perwakilan dan penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode.
BACA JUGA: Putra Mahkota Uni Emirat Arab Ingin Pulau, Luhut Tawarkan Tanah Mori
“Hati-hati jebakan seperti ini, jangan sampai revisi sistem politik yang sedang kita lakukan ini malah membuat demokrasi makin mundur jauh,” ungkap Mardani
Menurut Mardani, kita bisa menjadikan indikator lembaga internasional Freedom House dan Economist Intelligence Unit (FHEIU) sebagai acuan evaluasi dan menata sistem politik ke depannya.
“Menurunnya kualitas demokrasi sebagai staatus negara “bebas” (Free) menjadi “setengah Bebas” (Partly Free) dari lembaga FHEIU bisa kita evaluasi bersama dan menjadikan acuan agar kualitas demokrasi kita makin membaik bisa mengurangi oligarki politik, sistem politik yang lebih transparan dan menitrokrasi, pemilu dan pemilihan kepala daerah yang berbiaya lebih murah, korupsi politik yang makin menurun tingkanya, serta pemerintahan yang lebih efektif dan efisien,” pungkasnya.(fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich