jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah mengagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu yang melibatkan jaringan Internasional Malaysia-Indonesia.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto mengatakan, pada pengungungkapan tersebut, pihaknya menyita barang bukti sabu-sabu seberat 20 kilogram dengan nilai Rp 50 miliar.
BACA JUGA: Mahathir: Malaysia Tak Bisa Menerima LGBT
“Pengungkapan berawal Tim NIC Ditipnarkoba Bareskrim yang mendapat informasi adanya peredaran narkoba di Asahan dengan cara penyelundupan menggunakan perahu nelayan dari Portlang Malaysia,” ujar Eko, Jumat (28/9).
Dari situ, tim NIC melakukan penyelidikan bersama Bea Cukai. Kemudian tim gabungan melakukan penjagaan di laut dan dermaga sungai di Tanjung Balai Asahan dan pada Senin (24/9) malam.
BACA JUGA: Dijerat 32 Dakwaan, Najib Masih Bebas Berkeliaran
Namun, pada penjagaan itu, petugas tak mendapatkan pelaku. "Pelaku memakai cara ship to ship, jadi bandar ini dijemput oleh mereka, namun ternyata kapalnya ini sudah masuk ke darat,” kata Eko.
Untungnya, pada Senin (24/9) tersangka bisa ditangkap setelah dikejar oleh tim gabungan. “Alhamdulillah sudah ditangkap di kediamannya,” imbuh dia.
BACA JUGA: Jaksa: Najib Razak Aib Malaysia
Menurut dia, ada dua tersangka yang ditangkap. Mereka adalah Mardani dan Marzuki.
Dari pengakuan tersangka bahwa barang haram tersebut berasal dari Penang, Malaysia yang dimasukan ke dalam sebuah dirigen sebanyak 20 kilogram.
"Selain dua orang itu, kami sedang mengejar Rohib sebagai bandar yang menyiapkan uang dan sekaligus pengendali penyelundup ini. Narkoba itu nantinya akan diteruskan ke Jakarta melalui jalur darat," katanya. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Najib Dihantam 25 Dakwaan Baru
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan