jpnn.com, KUALA LUMPUR - Najib Razak kembali lolos dari penahanan. Padahal, mantan perdana menteri Malaysia itu kini berstatus terdakwa dalam 32 perkara tindak pidana. Kemarin, Kamis (20/9), Sessions Court di Jalan Duta, Kuala Lumpur, mengizinkan dia bebas dengan uang jaminan sebesar RM 3,5 juta atau setara dengan Rp 12,5 miliar.
Dispensasi itu sempat membuat Kepala Jaksa Penuntut Gopal Sri Ram geram. Menurut dia, Najib tidak seharusnya bebas dengan jaminan. Sebab, dakwaan-dakwaan itu sangat serius.
BACA JUGA: Najib Dihantam 25 Dakwaan Baru
Kepada Reuters, Gopal mengatakan, jika bebas dengan jaminan pun, Najib harus membayar lebih banyak. Tidak hanya 3,5 juta ringgit. Melainkan, minimal 5 juta ringgit atau setara dengan Rp 17,9 miliar.
Selain itu, seharusnya Najib tidak diperkenankan berbicara di hadapan publik. "Itu bisa memengaruhi opini masyarakat."
BACA JUGA: Tambah Dakwaan, Najib Ditahan
Namun, yang lebih penting lagi bagi Gopal bukanlah besar kecilnya nominal uang jaminan untuk Najib. Namun, citra baik Malaysia.
"Fakta bahwa seorang kepala negara menghadapi dakwaan-dakwaan semacam itu adalah aib bagi bangsa ini," paparnya.
BACA JUGA: Laki-Laki Misterius Bernama Misteri
Namun, pengacara Najib, Mohd Shafee Abdullah, tidak sependapat dengan Gopal. Menurut dia, mematok uang jaminan yang tinggi sama artinya dengan menghukum kliennya sebelum proses sidang berlangsung.
Untuk empat dakwaan yang Najib terima pada 4 Juli lalu, dia dijadwalkan menjalani sidang pada 18 Februari mendatang.
Shafee yang juga berstatus terdakwa dalam kasus pencucian uang itu meminta besaran uang jaminan untuk Najib dikurangi. Yakni, menjadi 500 ribu ringgit atau setara Rp 1,7 miliar saja. Tetapi, Azura menolak tawaran itu mentah-mentah.
Agar bisa bebas dengan jaminan, Najib harus punya dua penjamin. Kemarin Shafee menyebut Mohd Nizar Najib dan Mohd Shahrir Arifin sebagai penjamin. (sha/c7/hep)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Malaysia Jebloskan Mantan PM Malaysia ke Tahanan
Redaktur & Reporter : Adil