jpnn.com, KUALA LUMPUR - Untuk kali ketiga dalam kurun tiga bulan terakhir, Najib Razak mendatangi Sessions Court di Jalan Duta, Kuala Lumpur. Setelah semalaman menjadi tahanan, mantan perdana menteri (PM) Malaysia itu hadir dalam pembacaan dakwaan, Kamis (20/9).
Dalam sidang kali ini, jaksa membacakan 25 dakwaan tambahan yang menjerat tokoh 65 tahun itu. Salah satu dakwaan yang dijatuhkan kepada Najib adalah penyalahgunaan kekuasaan.
BACA JUGA: Tambah Dakwaan, Najib Ditahan
Tokoh 65 tahun itu ditangkap terkait aliran dana MYR 2,6 miliar atau setara Rp 9,3 triliun ke rekening pribadinya. Uang yang diyakini berasal dari 1Malaysia Development Berhad (1MDB) tersebut masuk sebelum Pemilu 2013.
Sejauh ini, Najib telah menerima total 32 dakwaan. Atas seluruh dakwaan itu, dia mengaku tak bersalah.
BACA JUGA: Laki-Laki Misterius Bernama Misteri
Seperti dua proses sebelumnya, kali ini pun Najib tak perlu masuk bui. Pengadilan mengizinkannya bebas dengan uang jaminan sebesar 3,5 juta ringgit atau setara dengan Rp 12,5 miliar.
Uang jaminan itu, rencananya, dibayarkan hari ini, Jumat (21/9). Namun, nominalnya 1 juta ringgit atau Rp 3,5 miliar lebih dulu. Setelah itu, kekurangannya dicicil per hari sebesar 500 ribu ringgit (sekitar Rp 1,7 miliar) sampai lunas.
BACA JUGA: KPK Malaysia Jebloskan Mantan PM Malaysia ke Tahanan
"Harus sudah lunas pada 28 September," kata hakim Sessions Court Azura Alwi sebagaimana dilansir Associated Press. (sha/c7/hep)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus 1MDB: Polisi Usut Transfer Rp 14 T dari Rekening Najib
Redaktur & Reporter : Adil