Selebgram Zainnatu Sundus dan Teman Prianya Ditangkap di Vila, Kasusnya, Alamak

Selasa, 01 Februari 2022 – 10:02 WIB
Konferensi pers pengungkapan kasus narkotika di wilayah Polresta Denpasar, Bali, Senin (31/01/2022). ANTARA/HO (Antara/Ayu Khania Pranisitha/2022)

jpnn.com, DENPASAR - Selebgram Zainnatu Sundus bersama teman prianya bernama Rio Emilio ditangkap polisi dari Polresta Denpasar, Bali di sebuah vila, daerah Kerobokan.

Menurut Kanit 1 Satuan Narkoba Polresta Denpasar AKP Sutriono, Zainnatu Sundus dan temannya bernama Rio Emilio ditangkap setelah berbuat terlarang.

BACA JUGA: Dor! RH Ditangkap Anak Buah Kompol Firdaus di Medan, Istrinya Masih Diburu

"Yang bersangkutan ini ditangkap sesaat setelah pakai sabu-sabu, ini sama temannya di vila wilayah Kerobokan," kata AKP Sutriono di Denpasar, Senin (31/1).

Perwira Polri itu menyebut tersangka Rio Emilio sudah mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu sejak 2014.

BACA JUGA: Brigjen Djoko Ungkap Identitas 3 Pria di Mobil Avanza Hitam Mencurigakan, Ternyata

Sementara selebgram Zainnatu mengaku baru tiga bulan belakangan mengonsumsi barang haram itu.

Kedua tersangka mengaku membeli sabu-sabu tersebut dari seseorang bernama XCP yang masih dalam proses penyelidikan.

BACA JUGA: Kebakaran Hebat, 10 Rumah Ludes

Narkoba tersebut dibeli seharga Rp 1.400.000 dan mereka bertransaksi melalui m-banking.

Sementara itu, tersangka Rio Emilio bersama tersangka Zainnatu Sundus kembali membeli narkoba secara patungan seharga Rp 800 ribu dengan cara mengambil tempelan.
 
Keduanya ditangkap di sekitar Jalan Muding Sari, Gg. Muding Asri, Kuta Utara, Badung pada  Selasa, 4 Januari 2022 pukul 23.00 WITA.

Saat penggeledahan di vila tempat mereka menginap, polisi menemukan barang bukti satu plastik klip paket sabu-sabu berat bersih 0,5 gram, satu buah pipa kaca berisi sabu-sabu berat bersih 0,04 gram.

Lalu, satu buah plastik bekas pembungkus permen, satu buah bong, satu buah korek api dan satu gawai.
 
Atas perbuatannya, selebgram Zainnatu Sundus dan Rio dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

BACA JUGA: Irjen Setyo Budiyanto Pastikan Pasukan Brimob Siap Dikerahkan, Jumlahnya Dirahasiakan

Dengan pasal itu, keduanya terancam hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp 8 miliar. (ant/fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler