Mardani Usul Perampingan Jumlah Kementerian

Rabu, 28 November 2018 – 23:35 WIB
Mardani Ali Sera. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Belum selesai perdebatan soal usulan menaikkan gaji guru menjadi Rp 20 juta per bulan, kini politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mendorong adanya perampingan Kementerian.

Dari 34 Kementerian yang ada di Kabinet Kerja di pemerintahan Joko Widodo, empat di antaranya adalah kementerian koordinator, dia menyarankan Indonesia cukup punya 11 kementerian saja.

BACA JUGA: Mardani Usul Gaji Guru Rp 20 Juta, Fadli: Lihat APBN Dulu

"Agar pemerintahan ke depan dapat lebih efisien dan efektif. Saya usulkan perlu dilakukan perampingan kementerian. Dari 34 plus badan setara kementerian lainnya harus dimerger menjadi sebelas kementerian saja," kata Mardani.

Ide yang terbilang ekstrem ini dipaparkannya saat menjadi pembicara diskusi publik bertemakan 'Sumbangsih Anak Negeri untuk Indonesia' di depan ratusan WNI di Gedung Serbaguna Australian International Islamic College, Brisbane, Australia pada Rabu (28/11).

BACA JUGA: Bareskrim Garap Pelapor Dugaan Makar Eks Jubir HTI-Mardani

Usulan perampingan kabinet ini menurut Mardani, merupakan usulan pribadinya. Siapa pun capres-cawapres yang menang Pemilu 2019, dipersilakan menggunakan gagasan ini.

"Usulan saya ini sesuai reformasi dan birokrasi, miskin struktur (sedikit) dan kaya fungsi. Yang justru berdampak besar pada anggaran yang lebih terkonsentrasi dan punya daya ungkit plus kordinasi yang lebih mudah," jelasnya.

BACA JUGA: Belum Apa-Apa Mardani Sudah Teriak Ratna Dibungkam

Lalu bagaimana dengan nasib ribuan pegawai kementerian dan yang ada di Kabinet Jokowi-JK ini? Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini mengaku tak lepas tangan juga untuk memikirkannya. Dia mengusulkan agar nantinya dibentuk badan adhoc untuk mengurusi transisi kepegawaian ini.

"Untuk karyawan semuanya dilakukan fit and proper test disesuaikan dengan tupoksi baru kementrian dan disiapkan badan adhoc untuk memastikan tidak ada satu pun ASN dan pegawai lainnya yang disia-siakan atau hak lainnya seperti tunjangan dan lainnya," tutur Mardani.

Diakuinya, perlu energi yang besar untuk mewujudkan gagasan tersebut. Seperti halnya bagaimana harus menghapus atau merevisi sejumlah UU yang terkait keberadaan dan kinerja kementerian selama di pemerintahan saat ini.

"Untuk itu lah kita perlu pemimpin yang berkualitas dan berkapasitas. Sebagaimana adagium all most everything raise and fall on leadership. Hampir segalanya bangkit atau tenggelam tergantung kualitas pemimpinnya," imbuhnya.

Selain itu, kata dia, hal ini juga menunjukkan komitmen bahwa pemerintahan ke depan tidak lagi bagi-bagi kekuasaan dan fokus hanya mengurusi rakyat.

"Dan tidak perlu ada menko. Jaksa Agung tetap ada. Semua kementerian di bawah kendali presiden dan wakil presiden," pungkasnya.(fat/jpnn)

Berikut daftar nama 11 kementerian Hasil dari penggabungan 34 kementerian dan badan/lembaga setara Kementerian.

1. Kantor Kepresidenan.

Gabungan dari Sekretaris Kabinet, Kementerian Sekretaris Negara, Badan Pembangunan Nasional (Bappenas), dan Kantor Staf Kepresidenan.

2. Kementerian Luar Negeri

3. Kementerian Dalam Negeri.

Gabungan dari Kementerian Dalam Negeri dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Badan Administrasi Kepegawaian Nasional

4. Kementerian Keuangan, Perindustrian dan Inovasi

Gabungan dari Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, BUMN dan Badan Koordinasi Penanaman Modal.

5. Kementerian Sumber Daya Tanah dan Air.

Gabungan dari Kementerian ESDM, Kementerian Pertanian, Perikanan dan kelautan, Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, serta BULOG.

6. Kementerian Sumber Daya Manusia.

Gabungan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Kementerian Ristek dan Dikti, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak, serta Kementerian Kesehatan.

7. Kementerian Infrastruktur dan Daya Saing Pekerja

Gabungan dari Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian PDT dan Transmigrasi.

8. Kementrian Agama, Kesalehan dan Sosial.

Gabungan dari Kementerian Agama, Baznas, Haji, Pesantren dan Badan Wakaf.

9. Kementerian Pembangunan Karakter Bangsa.

Gabungan dari Kementerian Sosial, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) serta Dan Narkotika Nasional (BNN).

10. Kementerian Pertahanan dan Keamanan

Gabungan dari Kementerian Pertahanan, Kemenkumham, kepolisian, dan TNI.

11. Kementerian Pariwisata, Film, Budaya dan Kuliner

Gabungan dari Kementerian Koperasi dan UMKM, Badan Ekonomi Kreatif, dan kebudayaan (dipisah dari pendidikan).

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mardani Sebut-sebut Ahokers, Ini Reaksi Kubu Jokowi


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler