jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri mulai menindaklanjuti laporan terkait dugaan makar atas video pernyataan 'ganti sistem' dalam gerakan #2019GantiPresiden dengan terlapor politikus PKS Mardani Ali Sera dan mantan juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto.
Pemeriksaan tahap awal adalah memeriksa pihak pelapor, yakni Komarudin (Komar) di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat pada pukul 14.00 hingga pukul 16.00 WIB.
BACA JUGA: Polri Tak Mau Buru-buru Garap Eks Jubir HTI
Komar yang didampingi kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Aliansi Masyarakay Sipil Untuk Indonesia Hebat (Almisbat) Adhel Setiawan dan M Ridwan itu menjawab pertanyaan seputar kronologi laporannya.
Komar pun menuturkan, dugaan makar itu bermula dari video yang beredar dan menampilkan tiga orang yang diduga Mardani Ali Sera, Ismail Yusanto, dan seorang yang tidak dikenal. Ketiganya mengucapkan 2019 ganti preisden, ganti sistem, dan bertakbir.
BACA JUGA: Polri Dalami Laporan Terhadap Mantan Jubir HTI
Menurut dia, pernyataan ganti presiden dan ganti sistem sebagai bentuk kampanye untuk gerakan makar.
“Pernyataan 2019 ganti presiden yang diucapkan oleh Mardani Ali Sera, bisa diasumsikan bahwa mereka ingin menggulingkan presiden,” kata Komar kepada wartawan, Jumat (16/11).
BACA JUGA: Mantan Jubir HTI Bingung Alasan Dilaporkan ke Bareskrim
Sementara itu, pernyataan ganti sistem yang diucapkan Ismail Yusanto adalah sebuah ajakan atau kampanye yang bermaksud untuk mengganti sistem kenegaraan yang sudah baku dan sah, yakni Pancasila dan UUD 1945 dengan sistem yang dicita-citakan oleh Ismail Yusanto, yakni sistem khilafah.
“Kita semua tahu, Ismail Yusanto adalah mantan jubir Hizbut Tahrir Indonesia yang nyata-nyata bermaksud mengganti sistem kenegaraan menjadi sistem khilafah,” tegas dia.
Komar mengatakan, selain memberikan keterangan dan dicecar 18 pertanyaan oleh penyidik, dia juga menambahkan video rekaman anggota HTI di berbagai kegiatan yang jelas-jelas menyatakan akan mengganti sistem kenegaraan Indonesia menjadi sistem khilafah.
Dengan dilakukannya pemeriksaan tersebut, Komar berharap Bareskrim Polri segera menetapkan Mardani Ali Sera dan Ismail Yusanto sebagai tersangka dan dilakukan penangkapan kepada keduanya.
“Karena jika tidak, dikhawatirkan akan berakibat kepada semakin maraknya gerakan-gerakan percobaan makar oleh HTI atau dari ormas-ormas lain,” tandas dia. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bikin Gaduh, Mantan Jubir HTI Dilaporkan Mahasiswa Bandung
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan