Maret, Honorer Lulus Tes PPPK Sudah Kantongi NIP

Selasa, 22 Januari 2019 – 08:45 WIB
Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan tahapan seleksi PPPK dari honorer K2 dan K1. Ilustrasi Foto: Derry Ridwansyah/JawaPos.com

jpnn.com, JAKARTA - Jika tidak ada aral melintang, honorer K2 (kategori dua) dan K1 yang lolos seleksi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja), sudah mengantongi NIP (nomor induk pegawai) pada Maret 2019.

Pasalnya, sesuai jadwal rekrutmen calon PPPK, pemberkasan dimulai awal Maret 2018.

BACA JUGA: Empat Hal Penting terkait Seleksi PPPK dari Honorer K2

"Target kami sih begitu. Cuma ini tergantung komitmen daerah juga. Kalau serius, Insyaalllah prosesnya bisa berjalan sesuai jadwal," kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana kepada JPNN, Selasa (22/1).

Dia menjelaskan, pada Kamis (24/1), akan diadakan rakor dengan instansi dilanjutkan dengan tanda tangan MoU dengan masing-masing daerah. Seperti pengalaman dalam rekrutmen CPNS 2018, belum semua daerah siap melakukan MoU sehingga memengaruhi jadwal.

BACA JUGA: Menurut Anggota MPR, Guru Honorer K2 tak Pernah Diajak Bicara

Bima juga memprediksikan, sikap pemda akan terlihat saat rapat pada 24 Januari. Apalagi setiap kepala daerah diwajibkan membuat SPTJM (surat pernyataan tanggung jawab mutlak).

BACA JUGA: 150 Ribu Guru Honorer Diprioritaskan Jadi PPPK

SPTJM. Foto: Istimewa

"Sebenarnya SPTJM ini dimaksudkan agar kada tahu honorer K1/K2 yang diusulkan ikut tes PPPK benar-benar asli dan bukan bodong. Jadi ketika pengumuman kelulusan PPPK tidak menuai protes karena kehadiran honorer K1/K2 bodong," paparnya.

Bima menegaskan, pemerintah pusat tidak memaksakan pemda harus mengangkat PPPK dari honorer K1/K2. Apalagi banyak daerah yang PAD (pendapatan asli daerah)-nya kecil.

Pada tahap pertama, rekrutmen calon PPPK difokuskan pada honorer K1, K2, dan non kategori. Honorer K2 ini dibatasi untuk jabatan guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian.

BACA JUGA: Empat Hal Penting terkait Seleksi PPPK dari Honorer K2

Untuk non kategori adalah penyuluh pertanian yang diangkat berdasarkan perjanjian Kementan dan pemerintah daerah. (esy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Minta Guru Honorer K2 Berpikir Positif soal Calon PPPK


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler