Marfiandhika Arief: Gaji PPPK Sudah Dibayarkan Semuanya Sesuai Janji

Selasa, 21 November 2023 – 19:51 WIB
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Solok Selatan Murfiandika Arif (ANTARA/Erik)

jpnn.com - SOLOK - Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, membayar gaji 141 guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Juli dan Agustus 2023. Pembayaran gaji PPPK itu dilakukan sesuai waktu yang telah dijanjikan.

"Gaji PPPK sudah dibayarkan semuanya sesuai janji," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Solok Selatan Marfiandhika Arief di Padang Aro, Selasa (21/11).

BACA JUGA: Penambahan Kuota PPPK 2024 untuk Tendik Sudah Disetujui, Honorer Harap Tenang

Adapun keterlambatan pembayaran gaji PPPK Juli-Agustus di Solok Selatan dikarenakan kekurangan anggaran Alokasi Umum Spesific Grant (DAU SG), sehingga ditambah melalui dana APBD Perubahan.

"Kronologinya untuk gaji PPPK ini, ada namanya DAU SG yang penetapan alokasinya dari pusat, setelah dilakukan perhitungan ternyata anggarannya kurang sehingga kekurangan ditambah melalui APBD Perubahan Solok Selatan," katanya.

BACA JUGA: Pengangkatan PPPK 2024 Difokuskan untuk Honorer Teknis Administrasi, Difasilitasi Kuliah S1

Dia menuturkan kondisi sampai Jumat (17/11) sore, Badan Kepegawaian Pembinaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Solok Selatan sudah mengajukan pencarian gaji ke BPKD.

"Kondisi di BPKD Solok Selatan Jumat kemarin itu, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sudah terbit dan sampai di bank," katanya.

BACA JUGA: Honorer Diangkat jadi PTK Non-ASN, Bukan PPPK, Gaji Naik 5 Kali Lipat

Berdasarkan informasi Bendahara BKPSDM Solok Selatan pada Jumat (17/11) ada 141 orang PPPK guru yang gaji bulan Juli- Agustus 2023 sudah masuk ke bank, tetapi belum ditransfer ke rekening bendahara BPKSDM.

Jadi, pada Senin (20/11) ini sudah cair dikarenakan SP2D sudah terbit Jumat sore sehingga tidak bisa langsung dibukukan.

"Pada Selasa ini semua 141 guru PPPK sudah menerima gaji Juli-Agustus yang sempat terlambat karena beberapa kendala,” pungkasnya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler