jpnn.com - JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maria Farida menjalani pemeriksaan sekitar 4 jam di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia diperiksa dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lebak, Banten, yang ditangani MK
BACA JUGA: Staf Ahli Dicekal, Sutan Bathoegana tak Tahu
Maria menyatakan, Akil Mochtar tidak pernah mengarahkan dalam persidangan perselisihan hasil pemilihan umum Pilkada Lebak. Maria, Akil dan Anwar Usman menjadi panel hakim dalam sengketa Pilkada itu. "Tidak pernah ada mengarahkan," katanya di KPK, Jakarta, Senin (2/12).
Ketika diperiksa KPK Maria menyatakan, hanya memberikan keterangan tambahan terkait sengketa Pilkada Lebak. "Saya hanya menambahkan kesaksian saja tentang Lebak," ujarnya.
BACA JUGA: Presiden Dukung KPK Periksa Jero Wacik
Seperti diketahui, Maria menjadi saksi untuk tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa pilkada Lebak, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Wawan menjadi tersangka bersama dua orang lainnya yakni Akil dan pengacara Susi Tur Andayani. Dalam perkara Pilkada Lebak, KPK menyita uang Rp 1 miliar. Uang itu diduga pemberian suap kepada Akil yang ketika itu menjabat sebagai Ketua MK. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Muhtar Effendi Buka Sayembara Berhadiah Rp1 Miliar
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sutarman Bantah Hubungannya dengan Wakapolri Retak
Redaktur : Tim Redaksi