Maria Pauline Lumowa Dijerat 2 Pasal, Ancaman Hukumannya Berat

Jumat, 10 Juli 2020 – 17:51 WIB
Maria Pauline Lumowa di dalam pesawat dari Serbia menuju Indonesia, Rabu (8/7). Foto: ANTARA/ Ho-Kementerian Hukum dan HAM

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri akan menjerat tersangka Maria Pauline Lumowa dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU), selain menerapkan pasal tindak pidana korupsi.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, untuk menjerat dengan pasal TPPU, penyidik akan membuat laporan polisi terpisah.

BACA JUGA: Polisi Baru Sita Aset Maria Pauline Rp 132 Miliar, Dari Total Rp 1,2 Triliun yang Dibobol di BNI

"Tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan pidana seumur hidup dan Pasal 3 Ayat 1 UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU, di mana kami akan membuat laporan polisi tersendiri," kata Komjen Sigit di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (10/7).

Jeratan TPPU, kata Sigit, untuk menelusuri aset atau pihak lain yang diduga ikut terlibat dalam perkara senilai Rp1,2 triliun tersebut.

BACA JUGA: Bagi yang Belum Tahu Modus Maria Pauline Bobol BNI Rp 1,7 Triliun, Silakan Baca

"Kami periksa dulu tersangka secara lebih mendalam. Dari situ akan diketahui yang bersangkutan punya aset di mana atau pihak-pihak lain yang saat ini belum sempat ditersangkakan," katanya.

Dalam konferensi pers ini, Kabareskrim Sigit didampingi Karo Penmas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono dan Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika.

BACA JUGA: Pengakuan Nikita Mirzani soal Celdam, Sule Terkejut, Mungkin Anda Juga

Tersangka Maria Pauline Lumowa diekstradisi dari Serbia ke Indonesia pada Rabu (8/7) dan tiba di Indonesia pada Kamis (9/7).

Setibanya di Indonesia, Maria Pauline langsung dibawa ke Bareskrim Polri.

Dalam kasus pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif, polisi menetapkan 16 orang sebagai tersangka termasuk Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

"Adrian dan 14 orang lainnya telah menjalani hukuman. Adrian melaksanakan hukuman seumur hidup, ada juga yang sudah dibebaskan dan ada yang sudah meninggal dunia," ujar Sigit.

Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai Rp1,2 triliun kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tidak pernah melakukan ekspor.

Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri, namun Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003 atau sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler