Marini, Indah, dan Angel, Kalian Jahaaattt...!!!!

Jumat, 31 Maret 2017 – 02:30 WIB
DIBEKUK. Polisi memperlihatkan barang bukti yang disita dari pelaku kejahatan hipnotis di wilayah hukum Polres Sintang yang ditangkap Polres Sekadau, Rabu (29/3). FOTO: ABDU SYUKRI/RAKYAT KALBAR/JPNN

jpnn.com, SEKADAU - Tiga wanita yang selama ini kerap melakukan tindak kejahatan menggunakan hipnotis dibekuk Polres Sekadau, Rabu (29/3).

Mereka adalah Marini (30), Indah Susanti (42), dan Angel (35).

BACA JUGA: Uang dan Emas Senilai Ratusan Juta Cuma Ditukar Garam

Ketiga wanita itu diduga terlibat kasus hipnotis di wilayah hukum Polres Sintang dua jam sebelumnya.

“Selain ketiga wanita ini, kami juga mengamankan warga lain bernama Andy. Andy adalah sopir kendaraan tersebut,” ucap Wakapolres Sekadau Kompol Adiono Dwi Waluyo.

BACA JUGA: Dikejar Polisi, Kurang Fit, Pelaku Hipnotis Capek

Dia menambahkan, pihaknya menangkap tiga wanita itu setelah menerima informasi dari Polres Sintang.

“Mereka kami tangkap setelah mendapatkan informasi dari Polres Sintang bahwa ada pelaku hipnotis yang melarikan diri ke arah Sekadau,” ucap Adiono.

BACA JUGA: Kenal Pria di FB, Honorer Bandung Nyasar ke Balikpapan

Dia mengatakan, pihaknya menerjunkan personel Satreskrim Sekadau di ruas jalan Sekadau-Sintang.

“Kendaraan itu berhasil kami amankan di depan Metro Kita,” ucap Adiono.

Setelah menangkap ketiga wanita itu, polisi langsung melakukan penggeledahan.

Petugas menemukan uang Rp 14.418.000, kalung dan cincin seberat 18 gram.

Petugas juga menemukan anting emas seberat tiga gram.

“Kami belum mengetahui secara pasti apakah seluruh barang ini hasil kejahatan atau ada barang pribadi. Kami masih koordinasi dengan Polres Sintang, karena lokasi kejadian di wilayah hukum Polres Sintang,” ucap Adiono. (bdu)


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
hipnotis  

Terpopuler