Marisa Putri, Mahasiswi Penabrak Wanita di Pekanbaru Dituntut 8 Tahun Penjara

Kamis, 28 November 2024 – 21:00 WIB
Marisa Putri tampak mengenakan jilbab hitam saat sidang tuntutan di PN Pekanbaru. Foto:Source For JPNN.com.

jpnn.com, PEKANBARU - Terdakwa dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang ibu bernama Renti Marningsih, 46, menghadapi tuntutan delapan tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terdakwa dalam kasus ini ialah Marisa Putri, 22. Ia dinilai bersalah karena mengendarai mobil dalam pengaruh alkohol dan narkoba, sehingga menyebabkan kecelakaan fatal.

BACA JUGA: Marisa Putri yang Menewaskan Seorang Ibu Ditahan Jaksa, Terancam Hukuman Berat

Tuntutan dibacakan JPU Senator Boris Panjaitan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Kamis (28/11/2024).

Marisa Putri tampak berbeda dari sebelumnya. Kali ini, Marisa mengenakan hijab.

BACA JUGA: Penyelesaian Kasus Kecelakaan Lalu Lintas, Eva Singgung Soal Pendekatan Budaya Hukum 

Dalam amar tuntutannya, JPU juga meminta pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) A Marisa selama dua tahun setelah masa hukuman penjara selesai.

“Menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun kepada terdakwa Marisa Putri binti Edi Ujang, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” kata JPU dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Hendah Karmila Dewi.

BACA JUGA: Jasa Raharja Bahas Kebijakan Santunan Selektif untuk Korban Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas

Selain itu, mencabut SIM A terdakwa selama dua tahun untuk melindungi kepentingan umum.

JPU juga mengusulkan pengembalian barang bukti, termasuk mobil Toyota Raize dan STNK kepada terdakwa, serta sepeda motor Yamaha Vega kepada keluarga korban.

JPU menyebut tuntutan delapan tahun penjara dijatuhkan dengan pertimbangan bahwa tidak ada alasan pembenaran bagi perbuatan terdakwa.

Hal yang memberatkan adalah tindakan Marisa yang menyebabkan kematian korban, menimbulkan trauma bagi keluarga, serta menciptakan keresahan publik.

“Perbuatan terdakwa sangat sadis karena mengendarai kendaraan dengan kecepatan tinggi saat dalam pengaruh alkohol dan narkoba. Tindakan ini harus menjadi pelajaran agar tidak terulang,” jelas JPU.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah sikap sopan terdakwa selama persidangan.

Penasihat hukum Marisa menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi karena merasa tuntutan terlalu berat.

“Kami akan menyampaikan pembelaan pada sidang berikutnya,” ujar penasihat hukum terdakwa.

Terdakwa Menangis Saat Keluar Sidang. Setelah sidang ditutup, Marisa terlihat beberapa kali menghapus air mata.

Ia meninggalkan ruang sidang dengan tangan diborgol menuju mobil tahanan yang membawanya kembali ke Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena viral di media sosial.

Banyak pihak berharap hukuman setimpal dapat memberikan efek jera serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya mengemudi dalam pengaruh alkohol dan narkoba.

Peristiwa kecelakaan terjadi pada Sabtu (3/8/2024) sekitar pukul 05.17 WIB di Jalan Tuanku Tambusai, depan Hotel Linda, Pekanbaru.

Saat itu, Marisa mengendarai mobil Toyota Raize berwarna biru dengan kecepatan tinggi sekitar 90 km/jam dalam kondisi terpengaruh alkohol dan ekstasi.

Marisa menabrak sepeda motor Yamaha Vega ZR yang dikendarai korban Renti Marningsih hingga terpental sejauh 10 meter.

Korban mengalami luka parah di kepala dan meninggal di tempat. Setelah menabrak, Marisa sempat melarikan diri, namun akhirnya berhasil diamankan oleh warga. (mcr36/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler