Penyelesaian Kasus Kecelakaan Lalu Lintas, Eva Singgung Soal Pendekatan Budaya Hukum 

Selasa, 24 September 2024 – 15:12 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Eva Yuliana. Foto: supplied for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Eva Yuliana menyebut penanganan tindak pidana lalu lintas perlu berlandaskan keadilan sebagaimana tertuang dalam nilai-nilai Pancasila.

Hal tersebut seperti diungkapkan Eva dalam presentasi disertasi berjudul Model Pengaturan Penyelesaian Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas Berbasis Keadilan Pancasila.

BACA JUGA: Eva Yuliana Berjanji Perjuangkan Pemberdayaan Perempuan

“Masih ditemukannya faktor penyebab pengaturan tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang tidak sesuai dengan nilai keadilan Pancasila,” ujar Eva dalam keterangan tertulisnya seperti dikutip Selasa (24/9).

Legislator Fraksi NasDem itu dalam yang disertasinya menggarisbawahi soal model penyelesaian tindak pidana lalu lintas yang adil bagi pelaku dan korban.

BACA JUGA: Eva Yuliana: Investigasi Tragedi Kanjuruhan Harus Menyeluruh

Selain itu, Eva dalam disertasinya juga menekankan pentingnya pendekatan budaya hukum dan mediasi dalam penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas.

Dia menyebut pendekatan budaya menyelesaikan kasus kecelakaan lalu lintas guna menciptakan sistem yang lebih sesuai dengan kearifan lokal.

BACA JUGA: Komisi III soal Kaesang Datangi KPK: Hapus Persepsi Gratifikasi Jet Pribadi

“Upaya ini diharapkan dapat mengatasi faktor-faktor yang menyebabkan ketidakadilan dalam pengaturan penyelesaian tindak pidana lalu lintas saat ini,” katanya.

Diketahui, Eva memaparkan disertasi dalam Ujian Terbuka Promosi Doktor Program Studi S3 Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.

Promotor dalam disertasi Eva ialah Prof. Dr. Hartiwiningsih dan Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani.

Tak hanya itu, disertasi ini juga diujikan di hadapan sembilan penguji, termasuk perwakilan kepolisian, Irjen Pol Dedi Prasetyo. (ast/jpnn)


Redaktur : Natalia
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler