Mark-up Harga Tiket Pesawat, Dua Staf Sekwan Diadili

Rabu, 06 Mei 2015 – 09:20 WIB

jpnn.com - BANJARMASIN - Tiga terdakwa perkara dugaan mark-up harga tiket pesawat di Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Tapin mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Banjarmasin, Selasa (5/5) siang.

Ketiga terdakwa adalah Hj Wahidah Maslianoor selaku pelaksana tugas harian Kasubag Program dan Keuangan dan Pejabat Penataan Keuangan (PPK), Sarmani selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) dan Rahmadi Nafarin selaku Manajer PT Intan Cempaka Tour dan Travel. Berkas perkara para terdakwa disidang terpisah.

BACA JUGA: Oknum Perwira Polisi dan Polwan Diduga Berbuat Mesum Digerebek Warga

Para terdakwa di dalam berkas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bernard E K Purba dari Kejari Tapin diduga telah melakukan mark up harga tiket pesawat perjalanan dinas pulang pergi anggota dewan pada tahun 2012.

Anggaran pelaksanaan pada program peningkatan kapasitas pimpinan dan anggota DPRD dan aparatur Sekretariat SKPD nilainya Rp 4,31 miliar. Kemudian dokumen pelaksanaan anggaran SKPD pada Sekretariat DPRD Tapin pada program pelayanan administrasi perkantoran kegiatan perjalanan dinasnya sebesar Rp 1,8 miliar.

BACA JUGA: Kejagung Perpanjang Masa Penahanan Tersangka Pengalihan Tanah PT KAI

Akibat perbuatan para terdakwa, diduga negara dirugikan sebesar Rp78.864.700. Jaksa menjeratnya dengan pasal 2,3 dan 9 UU RI No 31 Tahun 1999 jo pasal 18 Tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Tipikor.

Kuasa hukum dari terdakwa Hj Wahidah, H Abdullah SH ditemui usai sidang membantah apa yang telah didakwakan jaksa kepada kliennya. Dia menilai kliennya tidak melakukan mark-up, melainkan hanya mendapatkan potongan harga dari si penjual, karena harganya tidak berubah.

BACA JUGA: Cycling for All Tandai Pembukaan International Tour de Banyuwangi Ijen

"Klien saya tidak melebihi dari harga tiket yang sebenarnya, melainkam dapat korting, itu bahasanya keuntungan," ujar Abdullah.

Selain itu, urai Abdullah, kliennya sudah mengembalikan uang yang diduga merupakan hasil mark-up tersebut.

"Klien saya sudah mengembalikan uangnya," katanya. (gmp/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... BKD Jamin Tidak Ada Honorer K2 Siluman


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler