Dharmasraya--Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Dharmasraya H Busra dan dua orang pejabat lainnya masing-masing Agus Akhirul saat ini menjabat sebagai Kepala bagian Tata Pemeritah Nagari (Tapem) dan Agustin Irianto Kabid Pengelolaaan pada Dinas DPPKD ditahan Kejaksaan Negeri Pulau Punjung, Kamis (1/12) ditahan selama dua puluh hari ke depan dan dititipkan di LP Muaro Padang
Ditahanya ke tiga terdakwa tersebut dalam dugaan kasus mark up pembangunan RSUD Sei Dareh yang bergulir sejak 2009 lalu
BACA JUGA: Aceh Harus Tampil jadi Pelopor Reformasi Birokrasi
Pada saat itu Sekdakab berperan sebagai ketua tim pembebasan tanah, sementara Agus Akhirul sebagai Kabag Tapem dan Agustin Irianato sebagai PPTK.Tiga tersangka yang kini ditetapkan sebagai terdakwa tersebut datang ke Kejari sekitar pukul 09.00 WIB, setelah menjalani pemeriksaan selama tiga jam, ke tiga TSK langsung dinaikan statusnya sebagai terdakwa dan ditahan
BACA JUGA: Waspada! Gelombang Capai 6 Meter
Tidak lama kemudian atau sekitar 15 menit menyusul Agus Akhirul dan Agustin Irianto mengenakan baju kerja yang juga berwarna coklatSelanjutnya ke tiga terdakwa langsung masuk ke ruang Jampidsus Budi Sastera.Sebelum diantarkan ke LP uaro Padang Agustin Irianto sempat mengganti pakaiannya dengan baju kemeja di ruang Jampidsus sementara Busra dan Agus Irianto masih memakai pakaian pada saat menghadap Jampidsus
BACA JUGA: Cerai Semakin Ngetren
Ke tiga terdakwa dibawa dengan kendaraan plat merah jenis Innova.Usai pemeriksaan Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Punjung menegaskan, penahanan ke tiga terdakwa sudah memlalui prosedur yang benar dan melalui penyidikan yang sudah lama, sehingga berkas betul-betul sudah matangSelanjutnya tanggal 28 November berkas diteliti tim JPU dinyatakan lengkap atau P21Setelah itu tim penyidik menyaipkan TSK serta barang bukti (BB)Hampir seluruh dokumen yang terkait dengan pembebasan lahan atau tanah RSUD Sei Dareh sudah disita.
"Untuk sementara ke tiga terdakwa ditahan selama 20 hari ke depan dan pada hari ke 15 berkas akan dilimpahkan ke Pengadilan.Penahanan ke tiga terdakwa masing Busra, Agus Akhirul dan Agustin Irianto berdasarkan surat nomor print 651.N3.24/FD/21/2011 tertanggal 1 Desember dan nomor surat 652 dan 653 untuk ke dua terdakwa lainnyaKe tiga terdakwa dijerat dengan UU nomor 31 tahun 1999 pasal 2 dan 3 dan UU yang telah diobah dengan UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam hal ini negara dirugikan sekitar Rp3,5 miliar berdasarkan penghitungan dari BPN Provinsi dan Dharmasraya yang mendukung pembuktian dugaan mark up," jelasnya.
Saat ditanya apa ada TSK berikutnya dengan tegas di jawab Nurman, sampai saat ini baru empat TSK msing-masing H Busra, Agus Akhirul dan Agus Irianto yang sudah sampai pada tingkat penuntutanSementara satu tersanka lagi yakni mantan Bupati Dharmasraya h Marlon Martua, ditangani Kejaksaan Tinggi,"urainya.
Menyikapi ditahanya tiga pejabat Dharmasraya tersebut, Bupati Dharmasraya H Adi Gunawan menegaskan tetap menghormati pproses hukum dan tidak ikut campur."Walau pedih, walau tidak ikhlas mau tidak mau kita wajib menghormati putusan dan penegakan hukum, kita harus menerima kondisi tersebut dengan dada lapang dan kepada keluarga diharapkan agar tetap tabah dan tawakalKita akan tetap bantu ke tiganta," tegas Bupati.
Sementara itu Boy Yendra Tamin selaku pengacara H Busra menegaskan, akan melakukan upaya hukum." Kita akan lakukan penangguhan penahanan sejauh mana keterlibatan klien saya akan kita lihat dulu dan nanti akan kita buktikan di Pengadilan,"tegasnya(ita)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Aksi Teror Granat Berlanjut di Banda Aceh
Redaktur : Tim Redaksi