Cerai Semakin Ngetren

Sabtu, 03 Desember 2011 – 19:39 WIB

PALANGKA RAYA–Angka perceraian di wilayah Kalteng dalam beberapa tahun belakangan ini cukup mencengangkanPasalnya, berdasarkan data di Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kalteng bahwa saban tahunnya jumlah rumah tangga yang kandas di tengah jalan semakin meningkat

BACA JUGA: Aksi Teror Granat Berlanjut di Banda Aceh



Hal ini sebagaimana yang dipaparkan oleh Panitera Muda Hukum PTA Kalteng, Muhammad Aini S.Ag kepada Kalteng Pos (Group JPNN) di ruang kerjanya, Kamis (1/12) dua hari lalu
Aini yang baru menjabat sekitar tujuh bulan tersebut mengungkapkan, penyelesaian hukum untuk perceraian setiap tahun memang cenderung naik di Kalteng

BACA JUGA: Baru 60 Persen APBD Tangerang Terserap

Untuk kabupaten yang paling tinggi angka perceraiannya adalah Kotawaringin Barat dan posisi dibawahnya adalah Kabupaten Kotawaringin Timur.

“Kalau berdasarkan data, untuk perkara perceraian tingkat pertama paling banyak itu dari Pangkalan Bun lalu Sampit disusul Kota Palangka Raya,” katanya seraya menambahkan faktor luasnya suatu daerah dan tingkat kepadatan penduduk di daerah tersebut merupakan salah satu faktor penyebab tingginya angka perceraian.

Diungkapkannya, dari 1.827 perkara yang masuk hingga Oktober 2011, untuk kasus cerai talak berjumlah 416 kasus dan cerai gugat 1.209 kasus
Dibandingkan dengan perode tahun sebelumnya, 2010, jumlah perkara yang masuk berjumlah 1.852 kasus dengan cerai talak berjumlah 459 kasus dan cerai gugat sebanyak 1.260 kasus.

“Dari data hingga Oktober ini saja kan kita bisa lihat tren perceraian memang setiap tahun mengalami kenaikan” tegasnya. 

Pria yang tinggal di Jalan Sapan ini menjelaskan, selama ini pihaknya di pengadilan baik dari tingkat Pengadilan Negeri Agama maupun tingkat Pengadilan Tinggi Agama hanya sebatas memberikan upaya mediasi kepada para pihak agar diharapkan perceraian tidak terjadi.

“Kami sangat berupaya menekan perceraian.Telah ada mediasi dan hakamain, kalau mediasi dari Hakim dan biasanya diberi waktu hingga satu minggu sedang hakamain merupakan inisiatif dari masing-masing pihak keluarga yang hendak bercerai dengan batas waktu tergantung  dari mereka, mau seminggu mau sebulan, tapi diusahakan secepatnya lah,” paparnya.

Lebih lanjut Aini  menyebutkan, faktor penyebab terjadinya perceraian paling banyak lantaran pengabaian terhadap kewajiban dan tidak ada tanggung jawab lahir batin.

“Hingga Oktober 2011 ini jumlah perceraian di wilayah Kalteng sebanyak 614 kasus yang dipicu permasalahan ekonomi

BACA JUGA: Wapres Minta Bentuk Desk Papua

Kemudian diikuti faktor perselisihan terus-menerus, tidak ada keharmonisan atau adanya PIL/ WIL sebanyak 588 kasus,”ujar Panitera Muda Hukum PTA Kalteng ini(*/put/tur)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jadi Pangkalan AU, CBD Tetap Terancam


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler