jpnn.com, LAMANDAU - Pelajar kelas 1 SMP berinisial N, warga Lamandau, Kalteng, menjadi korban aksi pencabulan yang dilakukan ayah tirinya, Marlin (49). Korban dicabuli sejak masih duduk di kelas V sekolah dasar (SD).
Sabtu (3/2) lalu, polisi menangkap dan menjebloskan Marlin ke tahanan Polres Lamandau.
BACA JUGA: Ayah Muda Ini Ditangkap Lantaran Nginap Bareng ABG di Hotel
Kapolres Lamandau AKBP Andika K Wiratama mengatakan, tersangka Marlin sedang menjalani pemeriksaan.
Kini penyidik masih mengembangkan kasus tersebut dan telah memeriksa saksi-saksi, termasuk korban.
BACA JUGA: Kepsek Ini Pertontonkan Video Dewasa Sebelum Cabuli Siswinya
“Masih kita dalami, karena pengakuan korban dicabuli sejak SD hingga terakhir tanggal 31 Januari 2018 lalu,” kata Andika kepada Kalteng Pos (Jawa Pos Group), Senin (5/2).
Kanit III PPA Bripka Sutrisno menambahkan, polisi mendapat laporan dari keluarga korban di SPKT Polres Lamandau, Jumat (2/2).
BACA JUGA: Ya Ampun, Kepala Sekolah Pamer Video Porno ke Siswinya
Setelah itu, pihaknya langsung menyelidiki tentang tindak pidana pencabulan tersebut. “Kemudian tersangka Marlin berhasil ditangkap Sabtu (3/2) pukul 01.30 dini hari di mess karyawan PT Gemareksa Mekarsari,” ungkap Sutrisno.
Sutrisno juga menjelaskan, setelah diamankan dan dibawa ke Polres Lamandau, terungkap bahwa tersangka telah berulang kali melakukan pencabulan terhadap anak tirinya itu.
Bahkan perbuatan tak senonoh itu dilakukan sejak korban duduk di kelas V SD hingga sekarang duduk di kelas I SMP.
"Pelaku ini melakukan aksinya dengan mengancam dan memaksa korbannya. Bahkan mengancam korban serta menakut-nakuti korban agar tidak melaporkan dan kalau dilaporkan akan dibunuh,” ujarnya.
Menurutnya, akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan sampai saat ini Unit Perlindungan Perempuan dan Anak di Satuan Reskrim Polres Lamandau masih melakukan pemeriksaan secara intensif, baik kepada korban dan juga tersangka pelakunya.
“Tersangka Marlin dijerat pasal 81 ayat (1) Jo pasal 81 ayat (3), tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, yang diancam dengan kurungan penjara 15 tahun dan ditambah 1/3 dari pasal pokok,” tegasnya. (alh/ens)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cabuli 5 Murid SD di Kelas, Oknum Guru Resmi Ditahan Polisi
Redaktur & Reporter : Soetomo