BACA JUGA: Aulia Bantah Hindari Tahanan
jpnn.com -
”Uang itu saya kembalikan ke KPK setelah saya tahu dari penyidikan bahwa ada kaitannya dengan BI
BACA JUGA: Politik Masih Menjadi Komoditi Mewah
Sementara itu, anggota Komisi IX DPR-RI Dudhie Makmun Murod membantah ikut kecipratan aliran dana Bank Indonesia (BI) ke Komisi IX
BACA JUGA: Depkominfo Tegur Wordpress
”Saya tidak menerima uang dari BI, apalagi dikatakan untuk penyelesaian BLBIMendegar ada uang pun saya tidak pernah,” kata Dudhie
Wakil rakyat dari Fraksi PDI Perjuangan itu juga menegaskan dirinya tak pernah menerima uang dari Yoyo, asisten pribadinya, juga memerintahkan untuk mengambil uang kepada Hamka dan Anthony”Saya tidak pernah berhubungan dengan orang BI selain dalam rapat-rapat antara Komisi IX dengan BISaya juga tidak pernah mendengar dan menerima uang dari Yoyo, tidak ada itu,” beber ketua Pansus Amandemen UU BI tersebut
Dalam persidangan dengan perkara nomor 20/Pid/TPK/2000.PN.JKT.PST itu, dihadirkan pula saksi Anwar Nasution, ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, yang juga mantan Deputi Gubernur Senior BI
Dari keterangan Anwar, ada beberapa kepastian yang diketahuiAntara lain, bahwa dalam amandemen UU BI dimuat badan baru yaitu Badan Supervisi dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), amandemen UU BI adalah keinginan bersama antara Pemerintah dan BI
Anwar juga mengakui ikut RDG (rapat dewan gubernur) pada 22 Juli 2003Hasil RDG itu ada dua yaitu pendirian PPSK dan mengembalikan uang yayasan YPPI yang disisihkanDalam RDG itu juga disetujui penggunaan dana YPPI sebesar Rp71,5 miliar
“Setelah ada surat saya (ketua BPK) ke KPK tanggal 14 Nopember 2006 terdakwa Anthony pernah bertemu dengan saya (saksi) di BPK sebanyak 2 kali, yaitu 8 Desember 2003 dan 15 Desember 2003Lalu ada rekaman saya tertawa he...he.., saya kira itu gurauan saja,” kelitnya.(gus/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PDS Kutuk Blog Penghina Islam
Redaktur : Tim Redaksi