Marsub Akui Terima Duit BI

Rabu, 19 November 2008 – 21:08 WIB
JAKARTA – Mantan anggota Komisi IX DPR-RI, Darsub Yusuf dari Fraksi TNI/Polri mengaku pernah menerima uang sebesar Rp250 juta terkait aliran dana Bank Indonesia (BI) ke Komisi IX DPR-RINamun, uang tersebut sudah disita KPK

BACA JUGA: Aulia Bantah Hindari Tahanan

jpnn.com -

”Uang itu saya kembalikan ke KPK setelah saya tahu dari penyidikan bahwa ada kaitannya dengan BI

Saya kembalikan karena merasa berdosa bila benar demikian,” cetus Marsub dihadapan majelis hakim yang diketuai Masrudin Chaniago SH di Pengadilan Tipikor, dengan terdakwa anggota Komisi IX DPR, Hamka Yandhu (FPDIP) dan Anthony Zeidra Abidin (FP Golkar), Rabu malam ( 19/11)

BACA JUGA: Politik Masih Menjadi Komoditi Mewah

Sementara itu, anggota Komisi IX DPR-RI Dudhie Makmun Murod membantah ikut kecipratan aliran dana Bank Indonesia (BI) ke Komisi IX

Namun, pria kelahiran Palembang 46 tahun lalu itu tak membantah ikut pergi ke London dan New York

BACA JUGA: Depkominfo Tegur Wordpress

”Saya tidak menerima uang dari BI, apalagi dikatakan untuk penyelesaian BLBIMendegar ada uang pun saya tidak pernah,” kata Dudhie

Wakil rakyat dari Fraksi PDI Perjuangan itu juga menegaskan dirinya tak pernah menerima uang dari Yoyo, asisten pribadinya, juga memerintahkan untuk mengambil uang kepada Hamka dan Anthony”Saya tidak pernah berhubungan dengan orang BI selain dalam rapat-rapat antara Komisi IX dengan BISaya juga tidak pernah mendengar dan menerima uang dari Yoyo, tidak ada itu,” beber ketua Pansus Amandemen UU BI tersebut

Dalam persidangan dengan perkara nomor 20/Pid/TPK/2000.PN.JKT.PST itu, dihadirkan pula saksi Anwar Nasution, ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, yang juga mantan Deputi Gubernur Senior BI

Dari keterangan Anwar, ada beberapa kepastian yang diketahuiAntara lain, bahwa dalam amandemen UU BI dimuat badan baru yaitu Badan Supervisi dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), amandemen UU BI adalah keinginan bersama antara Pemerintah dan BI

Anwar juga mengakui ikut RDG (rapat dewan gubernur) pada 22 Juli 2003Hasil RDG itu ada dua yaitu pendirian PPSK dan mengembalikan uang yayasan YPPI yang disisihkanDalam RDG itu juga disetujui penggunaan dana YPPI sebesar Rp71,5 miliar

“Setelah ada surat saya (ketua BPK) ke KPK tanggal 14 Nopember 2006 terdakwa Anthony pernah bertemu dengan saya (saksi) di BPK sebanyak 2 kali, yaitu 8 Desember 2003 dan 15 Desember 2003Lalu ada rekaman saya tertawa he...he.., saya kira itu gurauan saja,” kelitnya.(gus/jpnn)


BACA ARTIKEL LAINNYA... PDS Kutuk Blog Penghina Islam


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler