Martin Manurung Minta BPKN Jelaskan Hak-Hak Korban Gagal Ginjal Akut

Jumat, 04 November 2022 – 07:02 WIB
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung. Foto: DPR RI.

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung meminta Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal E. Halim menjelaskan hak-hak korban gagal ginjal akut akibat obat sirop anak.

Permintaan itu disampaikan Martin saat memimpin rapat kerja Komisi VI DPR RI bersama BPKN di Senayan, Kamis (3/11).

BACA JUGA: Obat Sirop Dicurigai Penyebab Gagal Ginjal Akut, DPR Minta BPKN Bergerak

"Saya minta Bapak jelaskan kepada seluruh orang tua. Bapak Ibu yang saat ini kehilangan anaknya. Bapak jelaskan kepada mereka semua apa hak-hak mereka," ujar Martin.

Legislator Fraksi Partai NasDem itu mengaku sengaja tidak memakai terminologi orang, tetapi anak yang telah menjadi korban dari obat sirop berbahaya.

BACA JUGA: Gagal Ginjal Akut Telan 143 Nyawa, Anggota DPR Minta Kepala BPOM Lengser

Terlebih saat ini banyak orang tua yang kehilangan anaknya, atau sedang deg-degan menunggu nasib anaknya yang sedang dalam perawatan akibat penyakit gagal ginjal akut.

Martin mengakui kepolisian saat ini sedang mengusut unsur pidana atas peristiwa tersebut. Namun, hal itu bukan satu-satunya jawaban yang dapat membantu para korban.

BACA JUGA: Pengumuman: Daerah Ini Tunda Rekrutmen CASN 2022, KemenPAN-RB Setuju

"Itu adalah bagian dari penegakan hukum. Tetapi dari urusan perlindungan konsumen ini, apa hak-hak mereka, pak? Mungkin sekarang mereka tidak tahu bahwa mereka itu punya hak," tutur politikus asal Sumatera Utara itu.

Oleh karena itu, dia meminta BPKN memberikan penjelasan kepada para korban dan keluarganya tentang apa saja hak-hak mereka sebagai konsumen yang seharusnya dipenuhi.

"Siapa yang harus mereka tuntut terhadap pemenuhan hak-hak ini? Dan apa yang seharusnya dilakukan negara ini, oleh lembaga-lembaga negara yang terkait kepada bapak ibu yang kehilangan anaknya," Martin menegaskan.

Ketua DPP Partai NasDem itu juga mencontohkan jika peristiwa ini terjadi di negara-negara maju, maka para pejabatnya pada tahu diri dan ikut bertanggung jawab.

"Karena kalau ini terjadi di negara maju, pejabat yang bersangkutan sudah pasti mundur, perusahaan yang tidak comply seperti ini, yang sudah membuat korban nyawa sudah pasti bangkrut," sambung Martin.

Merespons pertanyaan Martin, Halim berjanji bakal mendampingi keluarga korban untuk mendapat hak-hak mereka, terutama ganti rugi dan biaya perobatan yang harus ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.

"Hanya memang dalam proses ini, contoh kemarin ke RSCM, akses ke pasien atau korban ini agak rumit. Saya tidak tahu ada masalah apa. Advokasi terhadap korban akan terus kami lakukan," ujar Halim.

Dia juga akan menjelaskan kepada para korban dan keluarganya mengenai apa saja hak-hak yang seharusnya didapatkan atas kejadian tersebut.

"Kami akan sampaikan apa saja hak-hak konsumen di sana, termasuk melakukan ganti rugi seperti rilis saat awal-awal kasus. Seluruh biaya itu ditanggung oleh pemerintah," ujar Hakim.

Rapat Komisi VI DPR RI itu juga menghasilkan kesimpulan yang salah satunya mengharuskan BPKN membuat posko pusat pengaduan konsumen bagi korban gagal ginjal akut, baik secara online maupun offline.

Pusat pengaduan BPKN bagi pihak korban itu paling lambat sudah harus dibuka 1x24 jam setelah rapat tersebut ditutup. (fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler