jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Martin Manurung meminta pimpinan DPR RI segera menindaklanjuti Surat Presiden (Surpres) tentang Perubahan Ketiga UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian.
Menurut dia, penugasan itu perlu segera diberikan kepada Komisi VI untuk pembahasan bakal beleid tersebut.
BACA JUGA: Martin Manurung Ingatkan Garuda Indonesia soal Penggunaan PMN Rp 7,5 Triliun
“Saya ingin mempertanyakan tentang RUU Perkoperasian. Kami mendapatkan informasi bahwa Surpres sudah sampai ke pimpinan DPR RI beberapa bulan yang lalu. Namun, hingga kami masih menunggu penugasan dari pimpinan,” kata Martin dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/5).
Legislator Partai NasDem itu mengatakan, dasar hukum perkoperasian yang ada sudah tidak relevan dengan perkembangan serta tidak mampu menyelesaikan masalah perkoperasian.
BACA JUGA: Martin Manurung Minta BPKN Jelaskan Hak-Hak Korban Gagal Ginjal Akut
“Sebagaimana kita ketahui bahwa banyak masalah di perkoperasian yang sudah menelan korban ratusan ribu bahkan sampai jutaan dengan nilai fantastis sampai triliunan rupiah,” ungkap Martin.
Dia menuturkan, banyak masyarakat yang mengadu ke Komisi VI terkait masalah koperasi.
BACA JUGA: Martin Manurung Minta Pembangunan Tol Sumatera Dipercepat
Namun, masalah tak bisa serta merta diurai karena regulasi yang ada tidak memiliki kewenangan.
“UU yang ada sekarang tidak memiliki kewenangan yang cukup untuk bisa menyelesaikan masalah, seperti diperlukannya lembaga penjaminan simpanan dan juga pengawasan perkoperasian,” imbuhnya.
Martin berharap pada sisa masa bakti DPR RI Periode 2019-2024 ini RUU tersebut bisa dirampungkan.
“Karena itu dalam masa sidang yang tersisa ini, jika memang pimpinan bisa meneruskan Surpres tersebut, menurut kami masih ada waktu untuk kita bisa menyelesaikan RUU Perkoperasian ini,” pungkasnya. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Martin Manurung Mendorong Operasi Pasar di Labuhanbatu Raya
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian