Marudut Tetap Divonis Suap Meski Dua Hakim Beda Pendapat

Jumat, 02 September 2016 – 16:38 WIB
Marudut Pakpahan. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta beda pendapat saat menjatuhkan vonis kepada Marudut Pakpahan, perantara suap petinggi PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno kepada Kajati DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu. 

Hakim anggota Edi Supriyanto dan Casmaya menyatakan, Marudut belum melakukan perbuatan suap kepada Sudung dan Tomo.

BACA JUGA: BG Bisa Senasib dengan Sutiyoso, Ditaruh Lalu Diganti Lagi

Hakim Edi mengatakan, dalam pertemuan antara Marudut, Sudung, dan Tomo tidak terdapat kesepakatan mengenai akan dilakukannya pemberian dengan maksud agar menghentikan penyelidikan. 

"Menimbang bahwa niat suap melalui Marudut berawal dari inisiatif dan persepsi Marudut," ujar Edi di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (2/9). 

BACA JUGA: Temui Kajati DKI Urus Perkara PT Brantas, Marudut Divonis Tiga Tahun Penjara

Menurut Edi,  belum bisa dinyatakan ada perbuatan memberi dan menerima dari Marudut kepada Sudung dan Tomo. Karenanya, ia menilai upaya Marudut itu merupakan perbuatan permulaan pelaksanaan.  

"Maka unsur pidana sebagaimana pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto pasal 53 dan pasal 55 ayat 1 KUHP tidak terbukti," kata Edi. 

BACA JUGA: Ketua DPR Sebut Sosok Ini Bagus jadi Wakapolri

Hakim Casmaya menyatakan tidak terlaksananya pemberian dan penerimaan uang suap dari Marudut kepada Sudung dan Tomo itu bukan kehendak Marudut. Sebab, sebelum transaksi suap itu terjadi, Marudut sudah lebih dulu ditangkap petugas Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Tapi perbuatan itu tidak selesai penyerahan uang kepada Kepala Kejati dan Aspidsus bukan keinginan terdakwa tapi karena Marudut ditangkap," katanya. 

Karenanya Casmaya menegaskan, tidak terlaksananya perbuatan itu bukan atas kehendak sendiri. Dia mengatakan, Sudi dan Dandung berperan menyediakan uang. Sedangkan Marudut sebagai perantara, Sudung dan Tomo selaku penyelenggara negara. "Niat yang sama para terdakwa sudah ada. Niat meminta bantuan Kepala Kejati dan Aspidsus untuk menghentikan penyidikan sudah ada," ucap Casmaya.

Karenanya, ia sependapat bahwa unsur dalam pasal 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 53 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP tidak terbukti. 

Seperti diketahui, Marudut divonis tiga tahun penjara, denda Rp 100 juta, subsider tiga bulan kurungan. Marudut terbukti bersalah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. (boy/jpnn) 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menko PMK: Pencegahan Banjir dan Longsor Jangan jadi Seremonial


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler