Ma’ruf Amin: Tuntutan Pembubaran MUI Sangat tidak Rasional

Selasa, 23 November 2021 – 18:20 WIB
Wakil Presiden, sekaligus Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia, Ma'ruf Amin memberikan pernyataan pers di kediaman resmi wapres di Jakarta, Selasa (23/11/2021). (ANTARA/HO-BPMI Setwapres)

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Presiden Ma’ruf Amin merespons adanya tuntutan sekelompok orang untuk melakukan pembubaran Majelis Ulama Indonesia (MUI). 

Ma’ruf Amin menilai tuntutan membubarkan MUI karena ada salah satu pengurus terlibat dugaan tindak pidana terorisme sangat tidak rasional. 

BACA JUGA: Awiek: Narasi Pembubaran MUI Berlebihan dan Mengada-ada

"Akhir-akhir ini ada sekelompok yang menginginkan supaya MUI itu dibubarkan. Tuntutan itu sangat tidak rasional," kata Ma’ruf Amin dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (23/11).
Dia menjelaskan MUI merupakan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan yang terdiri atas lebih dari 60 organisasi Islam, dengan beragam tokoh cendekiawan dan tokoh ulama Islam.

"Artinya, MUI itu adalah organisasi yang berkumpulnya, selain representasi ormas dan pemimpin-pemimpin yang begitu besarnya itu, yang di dalam prinsip perjuangannya mendasarkan pada apa yang disebut dengan mitra pemerintah, di samping sebagai pelayan masyarakat," kata ketua Dewan Pertimbangan MUI itu. 

BACA JUGA: Kiai Maman Menentang Keras Desakan Pembubaran MUI

Terkait dengan penanganan terorisme, Ma’ruf Amin menjelaskan bahwa MUI sudah sejak lama membuat fatwa bahwa tindak terorisme ialah perbuatan haram, dan bukan termasuk jihad. Dia menyatakan bahwa fatwa inilah yang kemudian dijadikan sebagai rujukan, referensi dari berbagai upaya penanggulangan dan pemberantasan terorisme.

Wapres Ma’ruf Amin menyampaikan ini menanggapi penangkapan anggota Komisi Fatwa MUI Ahmad Zain An-Najah, bersama dua orang lainnya, oleh Densus 88 Antiteror Polri di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (16/11) lalu. 

BACA JUGA: Mahfud MD Tegaskan 3 Terduga Teroris di Bekasi tidak Ada Hubungannya dengan MUI

Polri mengenakan pasal 4 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme kepada ketiga ulama tersebut.

Hasil penyidikan Densus 88 Antitetor Polri, Ahmad Zain An-Najah merupakan Ketua Dewan Syariah Lembaga Amil Zakat Baitul Mal Abdurrahman bin Auf (LAM BM ABA), yang merupakan organisasi sayap di bawah Jamaah Islamiyah (JI). (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler