jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal MPR RI Ma’ruf Cahyono mengatakan DPD RI sebagai lembaga negara memiliki eksistensi yang sangat strategis.
DPD juga diharapkan mampu memainkan perannya secara maksimal dalam mewujudkan tujuan nasional sebagaimana diamanatkan oleh para pendiri negara sebagai tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
BACA JUGA: Catatan Ketua MPR RI: Siasati Ancaman COVID-19 dengan Akal Budi Bersama
Untuk memainkan peran yang lebih besar sesuai dengan hakikat keberadaanya, kata Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono, maka DPD harus keluar dari perangkap normatif yuridis konstitusional yang sudah secara limitatif dimandatkan oleh konstitusi.
"Karena melihat sejarah pembentukannya, DPD lahir untuk tujuan yang lebih besar dalam rangka memperkokoh kedaulatan NKRI untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat," ucap Ma'ruf dalam webinar bertajuk “Optimalisasi Fungsi Legislasi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Dalam Rangka Penguatan Demokrasi di Indonesia" pada Sabtu (10/7).
BACA JUGA: Berita Duka, Rusdiyanto Meninggal saat Menjalani Perawatan Akibat Positif Covid-19
Webinar yang diselenggarakan Advokat Alumni Unsoed (AAU) Purwokerto yang diprakarsai oleh Ketua AAU Herry Suherman itu juga menghadirkan narasumber Wakil Ketua Komite I DPD RI Abdul Kholik, Guru Besar Hukum Tata Negara Prof Muhamad Fauzan.
Melalui makalah berjudul “DPD dalam Perspektif Ideologi dan Konstitusi”, Ma’ruf Cahyono menjelaskan latar belakang lahirnya DPD dalam sistem Ketatanegaraan Indonesia.
BACA JUGA: Aksi Pria di Padang Ini Viral, Keterlaluan, Dia Sedang Diburu Polisi
Sebagai salah satu perangkat lembaga negara, katanya, kelahiran DPD diharapkan memiliki eksistensi dalam mengawal proses membangsa dan menegara Indonesia, merekatkan keberagaman, memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa dalam bingkai NKRI.
Sebagai representasi daerah, lanjut Ma'ruf, eksistensi DPD diharapkan dapat menjadi jembatan aspirasi dan agregasi kepentingan daerah dalam pengambilan kebijakan nasional yang berorientasi tumbuhnya demokratisasi dan kesejahteraan masyarakat daerah.
Harapan kehadiran DPD bisa terwujud bila lembaga itu mengoptimalkan perannya dalam menyinergikan kebijakan pembangunan daerah dan nasional secara komprehensif, integratif, dan berkelanjutan.
"Oleh karena itu, membicarakan optimalisasi peran DPD harus dengan kacamata yang lebih luas, dengan melihat latar belakang pembentukannya baik secara historis, filosofis, maupun sosiologis agar dapat dilihat peran dan fungsinya secara komprehensif dan holistik.
"Oleh karena itu, berbicara tentang optimalisasi peran DPD harus dikembalikan kepada kontekstualitas yang melatari pembentukannya yakni mewujudkan cita negara persatuan, cita negara demokrasi, dan cita negara hukum," kata Ketua Keluarga Alumni Fakultas Hukum Unsoed itu.
Selain itu, Ma'ruf menilai DPD juga sebagai kekuatan penyeimbang dalam pelaksanaan checks and balances antarlembaga-lembaga negara.
BACA JUGA: Baru Lahir, Bayi Perempuan Ini Meninggal setelah Positif Covid-19, Innalillahi
Sebab, sekarang tidak ada lagi satu lembaga yang memiliki kekuasaan yang sangat powerful, tetapi semua memiliki kedudukan yang setara yang dibedakan oleh fungsinya masing-masing.
"Checks and balances tentu tidak dalam konteks intervensi apalagi mencampuri kewenangan antarlembaga negara, tetapi dalam konteks membangun sinergi, kerja sama, kerja bergotong royong dalam satu visi mewujudkan tujuan nasional," tuturnya.
Pada kesempatan itu, Ma'ruf Cahyono juga memberikan catatan penegasan terkait implementasi peran DPD dalam politik hukum kebijakan pembangunan daerah yang harus sinergi dengan kebijakan pembangunan nasional, upaya DPD merekatkan keberagamaan terkait paham radikalisme, ekstremisme, dan terorisme.
"Juga terhadap efektivitas pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah dalam rangka reorientasi dan sinergi kebijakan daerah dan nasional untuk menjawab tantangan global. Reorientasi dan adaptasi mutlak dilakukan jika DPD ingin mengoptimalkan perannya," pungkas Ma'ruf Cahyono. (*/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam