jpnn.com - JAKARTA - Komisi III DPR tak tinggal diam dengan munculnya kejanggalan, menyusul ditetapkannya mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan sebagai tersangka kasus pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim.
Komisi yang membidangai masalah hukum tersebut akan memanggil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung, serta Jaksa Agung M. Prasetyo ke Senayan. "Habis reses akan kami panggil,’’ ujar Wakil Ketua Komisi III Trimedya Panjaitan, Rabu (2/11).
BACA JUGA: Jet Tempur AS Sudah di Manado sejak 31 Oktober, Lihat!
DPR yang mulai memasuki masa reses 28 Oktober lalu akan kembali aktif bersidang pada 15 November mendatang.
Kinerja institusi kejaksaan akan dievaluasi atas beberapa penanganan kasus yang dianggap janggal. Salah satunya pelepasan aset PT PWU yang menjadikan Dahlan sebagai tersangka.
BACA JUGA: KPK: Kami Maunya Hukuman Berat
Dahlan ditetapkan sebagai tersangka dalam hal pelepasan aset yang terjadi pada 2003. Sudah sangat lama. ’’Audit kerugian negaranya juga belum keluar. Jadi, memang kesannya dipaksakan. Inilah yang akan jadi salah satu bahan evaluasi kami,’’ tandas Trimedya.
Anggota Komisi III Wenny Warrow menambahkan, komisinya diminta Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah agar mengevaluasi kinerja Kejati Jatim. Sebab, beberapa langkah yang diambil institusi yang dipimpin Maruli Hutagalung tersebut dinilai bermuatan politis.
BACA JUGA: Kalangan Pengusaha Adukan Kebijakan BP Batam ke Wapres
Menurut politikus Partai Gerindra itu, salah satu kasus yang dinilai politis adalah penetapan tersangka dan penahanan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan.
’’Ini perkara sudah lama. Rasa-rasanya seperti ada politisasi di situ,’’ katanya. Kasus tersebut, lanjut Wenny, ujung-ujungnya ditujukan untuk menjatuhkan atau mencari kambing hitam.
Dia menegaskan, komisi III akan mempertanyakan hal tersebut kepada Maruli dan Prasetyo. ’’Nanti kami tanya supaya analisis dan evaluasi terhadap kinerja Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bisa dilihat,’’ ucapnya.
Bukan hanya kasus Dahlan Iskan. Komisi III juga akan mempertanyakan kasus La Nyalla Mattalitti yang disangkakan melakukan korupsi dana hibah Kadin Jatim Rp 5,3 miliar pada 2012 dan pencucian uang hibah Rp 1,3 miliar pada 2011. Dalam kasus tersebut, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur diketahui kalah tiga kali dalam praperadilan. ’’Kayak kasus La Nyalla. Sekalian itu mau kami tanya,’’ ujarnya.
Sementara itu, hingga tadi malam, Maruli Hutagalung tidak bisa dikonfirmasi. Permintaan konfirmasi melalui SMS tidak dijawab. Begitu pula ketika ditelepon, dia tidak menjawab. (dyn/dna/JPG/c5/nw/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sebagian Massa Ormas dari Babel Naik Lion Pagi Ini
Redaktur : Tim Redaksi