jpnn.com - SURABAYA--Marwah Daud Ibrahim, Ketua Yayasan Keraton Kesultanan Sri Raja Prabu Rajasanagara yang menaungi Padepokan Dimas Kanjeng masih gigih membela Dimas Kanjeng Taat Pribadi.
Dia tidak setuju penyitaan aset padepokan oleh Polda Jawa Timur. Dia menganggap penyitaan itu tidak tepat.
BACA JUGA: Tragis, Susah Ditidurkan, Balita Dianiaya Penjaganya
U Marwah Daud bersama kuasa hukumnya mendatangi Ditreskrimum Polda Jawa Timur untuk mengklarifikasi penyitaan Padepokan Dimas Kanjeng.
Menurut Yan Juanda , kuasa hukum yayasan padepokan, aset yang dibangun dari tanah waris istri Taat Pribadi.
BACA JUGA: Tragis! Pensiunan TNI Habisi Nyawa Sang Istri
"Itu dibangun menggunakan uang sumbangan dari para pengikut padepokan," ujar Yan.
Karena itu, pihak Yayasan Keraton Kesultanan Sri Raja Prabu Rajasanagara, meminta polisi memberikan kejelasan hukum terkait penyitaan aset Padepokan Dimas Kanjeng.
BACA JUGA: Lihat, PNS Masih Pakai Seragam Diciduk Polisi
Sementara itu, Polda Jawa Timur membantah, penyitaan Padepokan Dimas Kanjeng di Probolinggo tidak tepat.
Hal ini dikarenakan penyitaan aset yang diduga hasil kejahatan tindak pidana pencucian uang Taat Pribadi ini sudah melalui koordinasi dengan Pengadilan Negeri Probolinggo.
"Penyitaan aset padepokan sudah sesuai prosedur hukum dari hasil pemeriksaan dan penyidikan kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang," ujar Kombes Frans Barung Mangera, Kabid Humas Polda Jawa Timur.
Polda Jawa Timur menambahkan, penyitaan aset Taat Pribadi dan anak buahnya ini dilakukan guna mempermudah proses penyidikan dan pembuktian di pengadilan.(end/flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Masih ABG Sudah Jadi Maling Kambing Tetangga Sendiri
Redaktur : Tim Redaksi