jpnn.com - JPNN.com SURABAYA – Rina Kustianingsih alias Yanti, 43, harus membayar mahal perbuatannya.
Warga yang kos di Jalan Bungkal, RT 07/RW 03, Sambikerep, Lakarsantri, ini ditangkap anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya, Jawa Timur lantaran menganiaya anak asuhannya, yakni MIR, 4, seorang balita yang tinggal di Jalan Bibis Tama, Tandes, Surabaya.
BACA JUGA: Tragis! Pensiunan TNI Habisi Nyawa Sang Istri
Parahnya, aksi yang dilakukan Yanti yang bekerja sebagai babysitter itu didasari hanya karena bocah berkebutuhan khusus tersebut tidak mau tidur.
Kapolrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Mohammad Iqbal menjelaskan bahwa kasus penganiayaan ini bermula ketika ayah korban yakni Abdul Munif, 46, menitipkan anak ketiganya itu kepada Yanti.
BACA JUGA: Lihat, PNS Masih Pakai Seragam Diciduk Polisi
Abdul Munif mengenal Yanti setelah dikenalkan oleh tetangganya yakni Sulis.
Kebetulan, Yanti adalah salah satu penjaga warung Sulis yang ada di Jalan Lidah Wetan, Surabaya.
BACA JUGA: Masih ABG Sudah Jadi Maling Kambing Tetangga Sendiri
“Karena percaya pada tetangganya itu, ayah korban lantas mempercayakan anaknya yang mengalami down syndrome kepada tersangka,” ungkap Iqbal seperti yang dilansir Radar Surabaya (Jawa Pos Group), Kamis (22/12).
Menurut Iqbal, Abdul Munif terpaksa menitipkan MIR lantaran jika di rumah, proses pengurusan anak lakilaki itu tidak maksimal.
Sebab, ibu MIR sudah dua bulan lalu bekerja di Kalimantan. Kemudian, dua kakak korban juga disibukkan dengan pendidikannya masing-masing.
Sementara Abdul Munif juga jarang di rumah lantaran pekerjaannya sebagai sopir travel yang melayani rute SurabayaDenpasar, Bali.
Kemudian dengan berbagai pertimbangan itulah, akhirnya Abdul Munif menyepakati tawaran Sulis untuk mengangkat Yanti sebagai baby sitter dengan gaji Rp 1,2 juta sebulan.
“Setelah sepakat, korban lantas diantarkan oleh kedua kakaknya ke rumah kos milik tersangka, tepatnya pada 12 Desember lalu,” lanjut Iqbal.
Tiga hari setelah dititipkan, Abdul Munif yang pulang ke Surabaya bermaksud menjenguk anaknya itu dengan mendatangi rumah kos tersangka.
Ia ditemani kedua putrinya yang juga kakak MIR. Namun betapa kagetnya Abdul Munif ketika mengetahui jika kelopak mata MIR dalam kondisi lebam.
Saat hal itu ditanyakan ke tersangka, ia berdalih luka lebam itu karena MIR terjatuh saat bermain.
Padahal, luka tersebut merupakan bekas pukulan yang dilakukan oleh tersangka.
“Orang tua korban awalnya tidak curiga, sehingga kembali mempercayakan hak asuh MIR kepada tersangka,” tambah mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini.
Kemudian pada 17 Desember, kedua kakak MIR kembali mendatangi rumah kos Yanti yang beralamat sesuai KTP di Dukuh Kupang Timur gang VI.
Keduanya bermaksud mengajak MIR untuk jalan-jalan. Usai jalan-jalan, kedua kakak MIR pulang dan menyerahkan korban kembali ke Yanti.
Namun setelah itu, MIR tiba-tiba rewel dan susah tidur. Ternyata, hal ini membuat tersangka marah dan geram hingga akhirnya melakukan aksi kekerasan kepada korban.
(yua/jay/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Tangkap Lagi 2 Pelaku Sweeping di Cafe & Lounge
Redaktur : Tim Redaksi