Marwan Batubara Soroti Penanganan Kasus Pembunuhan Brigadir J

Sabtu, 24 September 2022 – 09:00 WIB
Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3)-UI Watch Marwan Batubara menyoroti kasus pembunuhan Bigadir Nofriyansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J saat membuka diskusi bertema “Audit Satgassus Merah Putih Polri, Segera!” di Jakarta, Rabu (21/9/2022). Foto: Dok. TP3

jpnn.com, JAKARTA - Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3)-UI Watch Marwan Batubara menyoroti kasus pembunuhan Bigadir Nofriyansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Jumat, 9 Juli 2022.

Menurut Marwan, kasus tersebut telah terungkap lebih dari dua bulan. Namun, hasil penyelidikan tak kunjung tuntas untuk segera disidik Kejaksaan Agung.

BACA JUGA: Penolakan Banding Ferdy Sambo Bukti Komitmen Polri Menuntaskan Kasus Brigadir J

“Tampaknya perkara pelecehan seksual terus digiring untuk dijadikan sebagai motif pembunuhan dan terus dipaksakan untuk diterima publik,” ujar Marwan Batubara saat membuka diskusi bertema “Audit Satgassus Merah Putih Polri, Segera!” di Jakarta, Rabu (21/9/2022).

Padahal, sambung Marwan, selama proses penyelidikan berlangsung, terungkap pula berbagai dugaan kasus kejahatan sistemik skala besar modus mafia, yang sangat tidak layak dilakukan aparat kepolisian sebagai dan pencegah dan pembrantas kejahatan.

BACA JUGA: Pemecatan Ferdy Sambo Bentuk Ketegasan Polri di Kasus Kematian Brigadir J

“Namun, kita belum pernah mendengar sikap Presiden terkait penuntasan dugaan kasus kriminal sistemik berkategori mafia, yang dilanjutkan Satgassus, yang meliputi peredaran narkoba, perlindungan perjudian on dan offline, perizinan tambang, dan lain-lain, yang secara keseluruhan bernilai puluhan hingga ratusan triliun rupiah,” ungkap Marwan.

Sementara Aktivis Senior Irma Hutabarat juga kembali menyoroti pembubaran Satgassus Merah Putih yang dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

BACA JUGA: Sanksi Berat buat AKP Idham Fadilah Terseret Kasus Brigadir J

Menurut dia, pembubaran Satgassus Merah Putih seiring ditetapkannya Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J tanpa didahului laporan pertanggungjawaban kinerja dan terkesan amatiran.

Oleh karena itu, menurut Irma, publik tidak mengetahui apakah pembubaran Satgassus itu dilakukan secara formil melalui surat penetapan.

Irma pun juga kembali mempertanyakan latar pembubaran Satgassus yang dipimpin Irjen Ferdy Sambo itu.

“Kenapa harus dibubarkan kalau memang itu penting? Ganti saja dong, ketuanya,” kata Irma.

Menurut dia, pembentukan Satgassus tersebut dilakukan secara formil melalui penerbitan surat perintah (Sprin) oleh Tito Karnavian selaku Kapolri. Bahkan pengangkatan ketua dan anggotanya juga berdasarkan Sprin.

Dia meminta Kapolri Sigit menyampaikan pembubaran Satgassus Merah Putih disertai dengan informasi yang menyeluruh agar publik memahami. Hal ini menjadi penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas Korps Bhayangkara.

“Untuk apa mengurus korupsi” KPK ngapain? Ngurus narkotika, memang BNN tidak berfungsi? Ngapain ngurusin judi online, memang Bareskrim enggak bisa menangkap?” keluhnya.

Sedang Alumni Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI 2018, Anton Permana, menegaskan Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Merah Putih Polri yang dibentuk era kepemimpinan Tito Karnavian tidak bisa begitu saja dibubarkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Sebagai informasi, pembubaran Satgassus Merah Putih Polri itu diambil seiring terbongkarnya “kejahatan” Irjen Ferdy Sambo, yang merupakan kepala Satgassus Polri tersebut.

Menurut Anton, perlu adanya audit dan laporan pertanggungjawaban mengingat Satgassus memiliki kewenangan yang besar.

"Soal audit, mohon maaf ketua RW saja itu ketika ada pergantian kepengurusan itu ada laporan pertanggungjawabannya, ini Satgasus dengan kewenangan begitu luas, luar biasa, hanya dibubarkan begitu saja," kata Anton.

“Tujuannya kita audit ini supya kita bisa menyisir apakah terjadi perbuatan melawan hukum atau pelanggaran kode etik," kata Anton lagi.

Namun, Anton yang juga Aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu menyebut bahwa proses audit tidak bisa dilakukan oleh kepolisian, karena hal tersebut dapat membuat proses pengauditan menjadi tidak independen.

“Siapa yang akan melakukan audit? Kalau polisi lagi ya enggak akan terungkap, enggak bisa, memang harus tim khusus gabungan dan independen, dan melibat seluruh masyarakat," ucapnya.

Jika tidak seperti itu, lanjut Anton, maka kepercayaan publik yang telah luntur kepada Polri tidak akan kembali.

“Karena kalau tidak seperti itu, kepercayaan publik yang sedang rontok ini akan sulit diyakinkan," ucapnya.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler