Penolakan Banding Ferdy Sambo Bukti Komitmen Polri Menuntaskan Kasus Brigadir J

Jumat, 23 September 2022 – 00:47 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo soal sidang banding Irjen Ferdy Sambo Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA -

jpnn.com, JAKARTA -

BACA JUGA: Ferdy Sambo Berencana Gugat Polri ke PTUN, Irjen Dedi Bungkam, Kombes Nurul Bilang Begini

Polri mengeklaim sejak awal telah berkomitmen mengusut tuntas kasus yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias J.

jpnn.com, JAKARTA -

BACA JUGA: Ferdy Sambo Dikabarkan akan Menggugat Polri ke PTUN, Irjen Dedi Merespons Begini

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan komimen itu juga dibuktikan dengan ditolaknya permohonan banding yang diajukan Ferdy Sambo oleh majelis KKEP.

jpnn.com, JAKARTA -

BACA JUGA: Poengky Kompolnas: Ferdy Sambo adalah Otak Pembunuhan Brigadir J

Ferdy Sambo pun tetap dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

jpnn.com, JAKARTA - Menurut Dedi, putusan PTDH kepada Ferdy Sambo sebagai anggota Polri telah final dan mengikat. 

jpnn.com, JAKARTA - "Polri sejak awal komitmen untuk mengusut tuntas dan menindak tegas siapa pun yang dianggap tidak profesional maupun terlibat dalam kasus itu," kata Dedi dalam siaran persnya, Jumat (23/9).

jpnn.com, JAKARTA - Jenderal bintang dua itu mengatakan Tim Khusus dan Inspektorat Khusus hingga ini masih fokus menyelesaikan berkas perkara kasus dugaan pembunuhan berencana, perintangan penyidikan atau obstruction of justice, dan sidang etik.

jpnn.com, JAKARTA - Adapun berkas perkara empat tersangka pembunuhan berencana dan tujuh tersangka perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir J, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

jpnn.com, JAKARTA - Saat ini, Polri masih menunggu jawaban dari jaksa apakah berkas yang dilimpahkan tersebut dinyatakan lengkap atau tidak.

jpnn.com, JAKARTA - "Kami terus secara intens berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses pemberkasan agar segera rampung untuk dilanjutkan ke persidangan," kata Dedi.

jpnn.com, JAKARTA - Putusan KKEP yang mengakhiri karier Ferdy Sambo di Polri dibacakan majelis KKEP di ruang sidang Gedung TNCC, Mabes Polri, Senin (19/9).

jpnn.com, JAKARTA - Dalam putusannya, KKEP menyatakan menolak permohonan banding pemohon Ferdy Sambo.

jpnn.com, JAKARTA - Ketua sidang banding Komjen Agung Budi Maryoto juga menyatakan majelis KKEP tetap menguatkan putusan sidang etik pada 26 Agustus 2022 lalu.

jpnn.com, JAKARTA - "Menguatkan putusan sidang Kode Etik Polri tertanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Ferdy Sambo," ujar Agung.

jpnn.com, JAKARTA - Setelah dipecat, Ferdy Sambo yang tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan perintangan atau obstruction of justice penyidikan kematian sang ajudan, terancam hukuman mati.

jpnn.com, JAKARTA - Ancaman hukuman mati itu sesuai Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP yang disangkakan terhadap Ferdy Sambo. (cr3/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Heboh Ada Kakak Asuh Ferdy Sambo, Begini Respons Pengamat


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler