Pemecatan Ferdy Sambo Bentuk Ketegasan Polri di Kasus Kematian Brigadir J

Jumat, 23 September 2022 – 12:48 WIB
Irjen Ferdy Sambo. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Polri menyatakan sejak awal berkomitmen mengusut tuntas kasus penembakan Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo. Termasuk menindak siapa pun yang dianggap tak profesional dalam penanganan perkara itu.

"Polri sejak awal komitmen untuk mengusut tuntas dan menindak tegas siapa pun yang dianggap tidak profesional maupun terlibat dalam kasus itu," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Jakarta, Kamis (23/9). 

BACA JUGA: Ferdy Sambo Bakal Menggugat Polri ke PTUN? Arman Hanis Beri Jawaban Begini

Dia mengatakan pemberian sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH Ferdy Sambo, merupakan langkah tegas dan komitmen Korps Bhayangkara mengusut tuntas penembakan Brigadir J. 

Menurut jenderal bintang dua itu, sejak awal Polri telah menggaungkan komitmen tersebut, dan dengan ditolaknya banding PTDH Ferdy Sambo, sebagai ketegasan bahwa putusan tersebut sifatnya final dan mengikat.

BACA JUGA: Heboh Ada Kakak Asuh Ferdy Sambo, Begini Respons Pengamat

Irjen Dedi lantas menyinggung hasil survei Charta Politika terkait keinginan publik agar Ferdy Sambo dipecat dari kepolisian.

Dalam survei tersebut, Charta Politika membagi menjadi dua, yakni semua responden dan yang mengetahui kasus. Hasilnya, sebesar 52,6 persen semua responden sangat setuju Ferdy Sambo dipecat.

BACA JUGA: Ferdy Sambo Dikabarkan akan Menggugat Polri ke PTUN, Irjen Dedi Merespons Begini

Sebanyak 58,1 persen yang mengetahui kasus sangat setuju Ferdy Sambo dipecat, sehingga disimpulkan mayoritas warga sangat setuju Ferdy Sambo dipecat.

Menurut Dedi, ke depannya tim khusus dan inspektorat khusus terus fokus menuntaskan berkas perkara kasus dugaan pembunuhan berencana (Pasal 340), sidang kode etik, dan berkas perkara pidana menghalangi penyidikan atau obstruction of justice.

"Kami terus secara intens berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses pemberkasan agar segera rampung untuk dilanjutkan ke persidangan. Kami terus berkomitmen mengusut tuntas perkara ini," kata Dedi.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah melimpahkan kembali berkas perkara tahap I lima tersangka penembakan Brigadir J pada Rabu (14/9).

Begitu juga dengan berkas perkara tujuh tersangka obstruction of justice, telah dilimpahkan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung pada Kamis (15/9).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan berkas perkara kedua kasus tersebut masih dalam proses penelitian.”

Yang jelas teman penyidik dan penuntut umum sampai saat ini masih melakukan koordinasi secara intensif komunikasi bagaimana menyelesaikan perkara ini secara cepat dan baik ketika di pengadilan," kata Ketut. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler