Marwan Jafar: Jangan Ada Penyelewengan Dana Desa

Sabtu, 22 November 2014 – 23:53 WIB
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Marwan Jafar. Foto: Dok/JPNN

jpnn.com - DONGGALA - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Marwan Jafar meminta para kepala desa memaksimalkan anggaran pembangunan sesuai dengan kebutuhan desanya masing-masing. Karena itu, kata Marwan, penggunaan dana desa harus benar dan transparan karena akan diaudit secara resmi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Nanti kepala desa jadi kuasa pengguna anggaran, karena itu saya ingatkan jangan ada penyelewengan dana desa. Nanti laporan penggunaan dana itu akan diperiksa oleh BPK," kata Marwan Jafar saat memberikan bantuan sosial Rp4,4 miliar di kantor Bupati Donggala, Sulawesi Tengah, Sabtu (22/11). Penyerahan bantuan tersebut juga disaksikan Wakil Gubernur Sulteng, Bupati Donggala, serta camat dan para kepala desa.

BACA JUGA: Warga Punya KTP Malaysia , Bupati Bantah sebagai Eksodus

Dikatakan,  Kementerian Desa akan menggenjot pembangunan dan pemberdayaan 73 ribu desa di Indonesia, terutama desa di daerah tertinggal yang mencapai 31 ribu.
"Daerah tertinggal seperti Sultra, terutama Donggala ini tentu jadi prioritas bersama dengan daerah tertinggal yang lainnya," tambah Marwan.

Karena itu, Menteri Desa mencanangkan peningkatan anggaran untuk pedesaan, terutama bidang infrastruktur. "Kami mencanangkan anggaran kementerian ini akan besar. Pembangunan infrastruktur harus ditingkatkan karena salah satu faktor utama dalam meningkatkan perekonomian desa adalah infrastruktur," katanya.

BACA JUGA: Katak Cabuli Bocah 6 Tahun di Kamar Mandi

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menambahkan, kementeriannya merupakan terbilang baru yang merupakan hasil penggabungan dari tiga kementerian secara parsial. Karena itu, kata dia, pembentukan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal adalah momentum kebangkitan desa. "Ini sesuai dengan nawacita ketiga Presiden Joko Widodo, yaitu membangun Indonesia dari pinggiran," kata Marwan.

Disebutkan, saat ini pihaknya sedang berkonsolidasi menata kelembagaan. "Nanti ada perpres baru, meski ada perpres 163 yang lama. Perpres baru ini akan mengatur kementerian desa secara utuh," ujarnya.

BACA JUGA: Terinfeksi HIV, Sepasang Calon Pengantin Tunda Menikah

Dijelaskan Marwan, dalam penyusunan RUU Desa, sempat diusulkan anggaran desa 10 persen dari APBN. Namun yang disetujui ketika itu 10 persen dari dana transfer daerah sekitar Rp70 triliun. "Dana transfer daerah sekitar Rp 700 triliun, jadi 10 persennya sebesar Rp 70 triliun," kata Menteri.

Untuk PNPM mandiri yang selama ini membantu pendampingan pedesaaan. Nanti akan dibuat lembaga baru yang sejalan dengan PNPM mandiri.(fuz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mentan Sebut Subsidi BBM Rp15 T Dialihkan untuk Petani


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler