jpnn.com, JAKARTA - PLN panen kecaman dari masyarakat yang tagihan listriknya tiba-tiba melonjak tidak wajar. Selain itu, kalangan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di berbagai sektor dapat dipastikan juga terbebani akibat kenaikan tarif listrik yang tanpa pemberitahuan maupun sosialisasi itu.
"Apa pun istilah atau dalih yang disampaikan oleh pihak PLN sungguh tak masuk di akal sehat kita. Pihak PLN menyebut bukan kenaikan, tapi hanya ada tambahan tagihan listrik yang dihitung mulai Maret atau April dan seterusnya. Di mata rakyat biasa, tetap saja persoalan itu dirasakan sebagai kenaikan tagihan, to," kata anggota Komisi VI DPR RI Marwan Jafar
BACA JUGA: Gawat! PLN Diduga Manfaatkan Corona Untuk Sedot Uang Rakyat
Mantan Ketua Fraksi PKB ini menambahkan, sebagian warga mengakui pemakaian listriknya meningkat karena penerapan kebijakan bekerja atau belajar dari rumah (WFH).
Mereka menyampaikan kalau pun ada kenaikan tagihan, diperkirakan sekitar 30 persen. Namun, ketika ternyata kenaikan sampai 60 persen, diyakini hal itu merupakan akal-akalan PLN saja. Praktek seperti itu bisa dikategorikan sebagai pembohongan publik.
BACA JUGA: Tagihan Listrik Warga Tiba-tiba Melonjak, PLN Merespons Begini
"Bukti tidak profesionalnya pengelolaan oleh PLN juga sudah tercium oleh lembaga Ombudsman yang akan mengusut indikasi kesalahan atau maladministrasi oleh manajemen PLN," tandas Marwan.
Dia menegaskan, khususnya buat tagihan mulai bulan Mei ini, dengan kenaikan tagihan pembayaran berarti juga menunjukkan PLN hanya melakukan penghitungan secara serampangan atau spekulatif tanpa melakukan pengecekan langsung ke lapangan. Apalagi bila didasari motivasi yang sistematis maupun ada unsur perbuatan yang disengaja.
BACA JUGA: Ombudsman Kritik Keras PLN atas Tagihan Listrik tidak Normal
"Yang jelas, sudah ada juga sebuah surat resmi dari petinggi Kementerian Perindustrian, No.B/368/M-IND/IND/V/2020 tertanggal 6 Mei 2020 yang ditujukan ke Dirut PLN yang antara lain mendesak penundaan pembayaran 50 persen tagihan PLN dan penghapusan denda keterlambatan, demi membantu cashflow dan keberlangsungan kalangan industri manufaktur selama masa Pandemi Covid-19," ungkap Mantan Menteri Desa-PDTT ini.
Ia menambahkan pihaknya akan mendukung bila lembaga seperti Ombudsman melakukan investigasi buat mengetahui lebih jauh apakah misalnya ada konsiprasi internal di PLN yang merugikan rakyat. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Adil