jpnn.com, TANGERANG - Terpidana mati kasus narkoba, Mary Jane akhirnya dipulangkan dari Indonesia ke negara asalnya, Filipina pada Selasa (17/12) malam.
Saat proses pemulangan di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, dia sempat menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
BACA JUGA: Sebelum Pulang ke Filipina, Terpidana Mati Mary Jane Menyanyikan Indonesia Raya
Mary Jane yang didampingi Undersecretary for Migration Affairs, Department of Foreign Affairs of the Philippines, Eduardo Jose De Vega, melantunkan Indonesia Raya dengan lantang.
"Indonesia Raya merdeka, merdeka, hiduplah Indonesia Raya. Terima kasih," kata Mary Jane dilansir Antara, Selasa (17/12).
BACA JUGA: Kabar Terbaru dari Kemenkumham Soal Eksekusi Terpidana Mati Mary Jane
Pemilik nama lengkap Mary Jane Veloso itu menyanyikan Indonesia Raya sebagai bentuk penghormatan kepada masyarakat Indonesia.
Dia juga menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto setelah mendapat penandatanganan pengaturan praktis (practical agreement) untuk bisa kembali ke negaranya, Filipina.
BACA JUGA: Kapan Terpidana Mati Mary Jane Dieksekusi? Wamenkumham Bilang Begini
"Pertama saya ucapkan terima kasih kepada yang terhormat Bapak Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Koordinator Hukum HAM Imigrasi Yusril Ihza Mahendra serta masyarakat Indonesia," jelasnya.
Mary Jane mengaku bahagia akhirnya bisa dipulangkan ke Filipina sehingga dapat bertemu keluarga.
Meski demikian, dia juga merasa sedih lantaran harus meninggalkan teman dan kerabat di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIB Yogyakarta yang dianggap sebagai keluarga kedua.
"Selama 15 tahun saya di Indonesia, dari tidak bisa berbahasa sampai bisa berbahasa bahkan bisa Jawa, saya bahagia karena Indonesia sudah menjadi keluarga kedua saya," ucap Mary Jane.
Mary Jane mengikuti prosesi serah terima narapidana yang dilakukan Pelaksana Tugas Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan I Nyoman Gede Surya Mataram kepada perwakilan Kedutaan Besar Filipina pada pukul 21.00 WIB.
Dia kemudian dipulangkan ke Filipina dengan menggunakan pesawat Cebu Pasific Airlines 5J760 pada pukul 00.05 WIB, Rabu (18/12) dini hari.
Sebelumnya, Pemerintah Filipina dan Indonesia menyepakati pemindahan Mary Jane melalui penandatanganan pengaturan praktis (practical agreement).
Pemerintah Filipina menyepakati seluruh syarat yang diajukan Indonesia untuk pemindahan Mary Jane.
Mary Jane merupakan terpidana mati kasus penyelundupan 2,6 kilogram heroin yang ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta pada April 2010.
Adapun Mary Jane divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman pada Oktober 2010 lalu. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi