Marzuki Alie dkk Cabut Gugatan, Kubu AHY: Kasihan Kalau Salah Terus

Rabu, 24 Maret 2021 – 08:38 WIB
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra saat ditemui di DPP Partai Demokrat, Rabu (17/3/2021). Foto : Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Marzuki Alie dan 5 orang lainnya telah mencabut gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Ketum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) atas pemecatan mereka dari partai.

Menanggapi hal itu, Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan, Marzuki Alie cs mencabut gugatan karena memang tidak mempunyai legal standing yang kuat.

BACA JUGA: Loh, Marzuki Alie dkk Cabut Gugatan Terhadap AHY di Sidang Perdana? Ini Alasannya

Berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Parpol pasal 32 yang menyebutkan, perselisihan internal partai diselesaikan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

"Bukan mendadak langsung ke pengadilan," kata Herzaky dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/2).

BACA JUGA: Menurut Mehbob, Marzuki Alie Dkk Masih Mengakui AHY Ketum PD

Alumnus Universitas Indonesia itu juga berharap Marzuki Alie dan kawan-kawan juga menyadari bahwa Kongres Luar Biasa (KLB) di Deliserdang itu tidak sah dan abal-abal.

"Kasihan kalau salah terus, mereka bisa mempermalukan diri mereka sendiri terus," lanjutnya.

BACA JUGA: Siapa Kenal Pria dan Perempuan Itu? Ancaman Hukumannya Sangat Berat

Sebelumnya, Marzuki Alie dan lima orang kader yang dipecat oleh ketua umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) melalui kuasa hukumnya mencabut gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/2).

Slamet Hasan yang ditunjuk sebagai kuasa hukum menyampaikan niat untuk mencabut gugatan sesuai mandat dari Marzuki Alie cs.

"Mandat dari enam prinsipal (enam penggugat,red) memohon pencabutan gugatan," kata Slamet kepada majelis hakim. (mcr8/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler