Marzuki Alie Geram Disebut Terima Uang e-KTP

Selasa, 13 Juni 2017 – 08:21 WIB
Mantan Ketua DPR Marzuki Alie. Foto dok JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Ketua DPR Marzuki Alie membantah tudingan di persidangan yang menyebutnya kecipratan aliran dana kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.

Dia juga keberatan disebut seolah marah sama mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman karena jumlah fee kecil.

BACA JUGA: Nah, Dua Terdakwa e-KTP Mengaku Setor Uang ke Akom

"Berita itu tendensius. Judul dan isi berbeda. Judul seolah saya marah sama Dirjen Dukcapil, padahal di isinya kata Andi Narogong," kata Marzuki saat dikonfirmasi JPNN, Selasa (13/6).

Dia juga menjelaskan, sudah melaporkan Andi Narogong ke Bareskrim Polri atas tuduhan menerima aliran dana e-KTP. "Harusnya berita tersebut ada keseimbangan dengan mengutip laporan saya ke Bareskrim," katanya.

BACA JUGA: Konon, Marzuki Alie Marah karena Fee Proyek e-KTP Tak Sesuai

Tapi, kata Marzuki, itulah media di era demokrasi sehingga ada kebebasan untuk mem-frame seseorang. "Semoga kasus ini menjadi terang, tidak main tunjuk siapa saja padahal pelakunya sudah sangat jelas terang benderang," jelas Marzuki.

Dia pun keberatan namanya disebut-sebut lagi di persidangan. Padahal, Marzuki mengatakan, yang menyebut nama itu tidak mengenalnya. "Saya kan sudah lapor ke Bareskrim. Kira-kira jalan apa lagi yang harus ditempuh. Mereka seenaknya menyebut nama orang, tanya ke mereka kenal saya tidak?" katanya.

BACA JUGA: Terdakwa e-KTP Beber Catatan Fee ke Setnov dan Marzuki Alie

Menurut Marzuki, laporannya sudah sudah ditindaklanjut Bareskrim. "Tapi keburu Andi Narogong sudah ditangkap
dan dipenjara (KPK)," ungkapnya.

Dalam persidangan, Senin (12/6), Irman yang juga terdakwa perkara korupsi e-KTP mengungkapkan, Marzuki Alie saat menjadi ketua DPR pernah marah-marah. Menurut Irman, Marzuki berang karena memperoleh fee proyek e-KTP yang tak sesuai keinginannya.

Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Senin (12/6), Irman mengatakan, merujuk pada catatan Andi Agustinus alias Andi Narogong maka Marzuki dijatah fee sebesar Rp 20 miliar. Namun, Irman mengaku memperoleh informasi dari anak buahnya, Sugiharto bahwa Marzuki marah-marah.

"Ya, saya dapat info dari Pak Giharto dan Andi. Marah mungkin merasa enggak sesuai. Mungkin enggak jadi sejumlah itu, marah-marah kok bagiannya kecil," kata Irman.

Marzuki sudah melaporkan Irman, Sugiharto dan Andi ke Bareskrim Polri, Jumat (10/3) lalu karena namanya disebut telah menerima suap Rp 20 miliar. Sementara, Marzuki mengaku tidak merasa menerima suap dan menilai keterangan Andi pencatutan semata.

"Andi Narogong itu menjelaskan kepada terdakwa dua (Sugiharto) akan menyampaikan uang yang katanya Rp 520 miliar, dan masuk nama saya yang katanya diberikan Rp 20 miliar," kata dia di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat.

Marzuki mengklaim tidak mengenal ketiganya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jleb, Setnov Dituding Pakai Pansus Angket untuk Berlindung dari KPK


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler