jpnn.com, JAKARTA - Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Miko Ginting mengatakan dakwaan yang dibacakan oleh penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menunjukkan gambaran besar penyalahgunaan dalam proyek kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.
Menurut Miko, nama-nama yang disebut dalam dakwaan semakin memerkuat kesan bahwa kasus itu tidak mungkin melibatkan satu atau dua orang saja. Diduga bahwa dugaan korupsi e-KTP dilakukan secara sistemik dan masif.
BACA JUGA: Begini Cara Terdakwa Memenangkan Konsorsium PNRI
Karena itu, Miko mengatakan, KPK tidak boleh berhenti pada terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan e-KTP, Irman dan Sugiharto. Menurut dia, KPK perlu mengusut tuntas kasus itu dengan menjerat semua aktor dan jaringan yang terlibat.
"Hingga membongkar modus yang dilakukan dalam mega korupsi ini setuntas-tuntasnya," kata Miko, Kamis (9/3).
BACA JUGA: Ini Daftar Lengkap Penikmat Duit Haram Proyek e-KTP
Menurut Miko, pengembalian kerugian negara tidak akan menghilangkan kesalahan dan pertanggungjawaban pidana dari aktor yang terlibat. Dia menyatakan, tindakan beberapa pihak mengembalikan uang kepada KPK tidak bisa dijadikan sebagai penghalang bagi KPK dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi e-KTP.
"KPK tetap harus membongkar kasus ini dan menjerat semua pihak yang terlibat setuntas-tuntasnya ada atau tanpa tindakan pengembalian kerugian negara," ujar Miko.
BACA JUGA: Atut Kembali Jadi Terdakwa, Keluarga: Kami Support Ibu
Miko menjelaskan, pengungkapan kasus dugaan korupsi e-KTP juga bergantung pada keberadaan saksi. Karena itu, menurut dia, perlu ada proteksi terhadap saksi kunci, whistleblower, maupun justice collaborator.
"Dengan demikian, kerja sama KPK dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menjadi penting," ungkap Miko.(gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejutan Politik Bancakan E-KTP, Waspadai Serangan Balik
Redaktur & Reporter : Gilang Sonar