jpnn.com, JAKARTA - KPK memanggil mantan ketua DPR Marzuki Alie dan eks anggota Komisi II DPR Djamal Aziz, Senin (8/1).
Mereka dimintai keterangan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo.
BACA JUGA: Laporkan Korupsi ke KPK, 2 Warga Ponorogo Jalan Kaki 27 Hari
Namun, sama seperti sebelumnya, keduanya membantah terlibat dalam korupsi berjamaah e-KTP. Marzuki, misalnya, tetap mengaku tidak tahu menahu soal pembahasan anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun di DPR pada 2010 silam.
”Walaupun ketua DPR, saya tidak pernah bersinggungan dengan masalah e-KTP,” ujarnya usai diperiksa KPK.
BACA JUGA: Demokrat Yakin Ganjar Pranowo tak Terlibat Kasus e-KTP
Mantan politikus Partai Demokrat itu mengatakan, semua pertanyaan penyidik tidak jauh beda dengan sebelumnya atau saat penyidikan Irman, Sugiharto, Andi Narogong maupun Setya Novanto (Setnov).
”Saya dipanggil sebagai saksi dengan pertanyaan yang sama, hanya tersangkanya yang beda,” ujar Marzuki yang didakwa menerima Rp 20 miliar dalam dakwaan Irman-Sugiharto itu.
BACA JUGA: Tetap Jumatan, Zumi Zola Minta Bawahan Tidak Salahi Aturan
Marzuki pun mengaku tidak mengenal Anang selaku Dirut PT Quadra Solution. Dia juga mengaku tidak kenal dengan Andi Narogong. ”Saya tidak pernah ketemu ya saya tidak kenal,” imbuh dia.
Senada dengan Marzuki, Djamal Aziz juga mengaku semua pertanyaan yang diajukan penyidik sama dengan sebelumnya.
Dia pun mengaku lelah karena sudah 4 kali diperiksa KPK dengan pertanyaan yang hampir serupa itu. ”Tetap seperti yang dulu,” ujar Djamal usai diperiksa KPK.
Dia pun mengatakan, pada 2010 sudah tidak berada di komisi II. ”Relevansinya itu tidak ada terhadap saya.” (tyo)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Jangan Ragu Menerapkan TPPU Terhadap Terpidana Koruptor
Redaktur : Tim Redaksi