jpnn.com, JAKARTA - Gubernur Jambi Zumi Zola mengaku tidak memberi arahan apa pun kepada Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik terkait kasus suap APBD.
"Saya sebagai atasan memberi perintah menjalankan tugas sesuai prosedur yang berlaku, tidak menyalahi aturan," ucap Zumi usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (5/1).
BACA JUGA: KPK Jangan Ragu Menerapkan TPPU Terhadap Terpidana Koruptor
Dia juga mengomentari pernyataan Lifa Malahanum Ibrahim selaku pengacara Erwan tentang perintah "jangan permalukan saya".
"Permalukan itu begini, jangan menyalahi aturan. Kalau menyalahi aturan, ya, mempermalukan," ucap Zumi.
BACA JUGA: Hampir Separuh APBD Habis untuk Gaji PNS
Zumi juga mengaku tidak tahu tentang adanya permintaan uang dari pimpinan DPRD terkait pembahasan APBD.
"Saya sudah sampaikan penyerahan uang atau dana itu. Saya tidak tahu-menahu," imbuh Zumi.
BACA JUGA: Mantan KSAU Tegaskan Spesifikasi Heli AW 101 Rahasia Militer
Selain itu, Zumi Zola juga mengaku sudah memberi klarifikasi terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK.
Zumi tampak keluar dari ruang pemeriksaan pukul 18:00 WIB. Dia mengaku sudah menjawab semua pertanyaan penyidik.
"Saya hari ini memenuhi panggilan KPK sebagai saksi terhadap OTT yang kemarin terjadi Jambi. Semua pertanyaan sudah saya jawab, saya klarifikasi. Detailnya silakan tanya ke penyidik," imbuh Zumi.
Sebelumnya, Zumi hadir di KPK sekitar pukul 09:55 WIB dan
keluar dari gedung pukul 12.00 WIB.
Namun, Zumi yang mengenakan batik hijau keluar menggunakan sandal jepit. Ternyata dia meminta izin untuk salat Jumat.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Yakni anggota DPRD Jambi Supriono, Erwan Malik, Plt Kadis PU Arfan, dan Asisten Daerah III Pemprov Jambi Saifudin.
KPK menduga ada 'duit ketok' yang digunakan untuk memuluskan pengesahan APBD 2018.
Duit yang diduga dari rekanan Pemprov Jambi ini dimaksudkan agar anggota DPRD Provinsi Jambi menghadiri rapat pengesahan APBD 2018.
Total ada Rp 4,7 miliar yang diamankan KPK dari jumlah yang seharusnya Rp 6 miliar. (jos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tok Tok Tok, Papa Novanto Tetap Harus di Tahanan KPK
Redaktur & Reporter : Ragil