jpnn.com - JAKARTA - Ketua DPR RI Marzuki Alie mengatakan tidak akan menandatangani surat pemanggilan Timwas Century untuk Wakil Presiden Boediono. Menurut Marzuki, jika dia menandatangani surat tersebut, maka Ketua DPR berpotensi melanggar keputusan paripurna DPR. Sebab, Timwas Century hanya berhak mengawasi penegak hukum untuk mengusut kasus ini.
"Saya tidak akan tanda-tangan karena ini melanggar keputusan paripurna DPR. Timwas Century hanya memiliki kewajiban mengawasi kinerja aparat penegak hukum. Timwas tidak memiliki kewenangan memanggil Boediono dan itu keputusan paripurna DPR. Kalau saya langgar keputusan paripurna maka saya salah," kata Marzuki Alie, saat dihubungi wartawan, Rabu (5/3).
BACA JUGA: Ditanya Kesiapan Jadi Tersangka, Amir Hamzah Sedih
Dikatakannya, sikap tersebut dia ambil bukan untuk melindungi siapa pun yang diduga bersalah. Sebagai Ketua DPR, dia juga tidak punya kepentingan melindungi siapa pun. Mekanisme yang sudah disetujui oleh semua pihak di DPR menurut Marzuki, sudah memutuskan bahwa pengusutan kasus tersebut diserahkan kepada aparat penegak hukum.
"Saya tidak mau dan tidak bisa mencampuri apa yang menjadi kewenangan penegak hukum. DPR sudah menyerahkan pengusutan itu kepada penegak hukum, maka serahkan pada penegak hukum. Kalau memang dalam pengawasan Timwas aparat penegak hukum belum bekerja maksimal, maka harusnya yang dilakukan Timwas mendorong penegak hukum untuk bekerja maksimal," imbuhnya. (fas/jpnn)
BACA JUGA: Timwas Ingin Nonton Bareng Sidang Perdana Century
BACA JUGA: KPK Jebloskan Tersangka Suap Tanah Kuburan ke Rutan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bu Hakim Puji Dipecat Karena Jadi Selingkuhan Jumanto
Redaktur : Tim Redaksi