Bibit-Chandra Tak Perlu Bersaksi bagi Panda

Jumat, 04 Maret 2011 – 17:50 WIB
JAKARTA-Penasehat KPK Abdullah Hahemahua menegaskan bahwa Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah, tidak perlu menjadi saksi meringankan untuk tersangka cek pelawat Panda Nababan“Karena mereka berdua itukan saat ini menjabat Pimpinan KPK

BACA JUGA: MK Kukuhkan Kemenangan Calon PDIP di Buru Selatan

Tidak mungkin penyidik memeriksa pimpinannya sendiri,” ujarnya saat ditemui di gedung KPK, Jumat (4/3).

Menurut Abdullah, korelasi antara Bibit dan Chandra dengan kasus yang sedang disangkakan kepada Panda Nababan tidak berkaitan secara langsung
Sehingga demikian, ungkap dia, keterangan yang diharapkan dapat meringankan Panda Nababan bukan merupakan suatu keharusan.

Menurut Abdullah kuasa hukum Panda Nababan sebenarnya dapat menyiapkan sejumlah alternatif lain yang dapat diajukan sebagai saksi meringankan baginya yang disangkakan sebagai salah seorang penerima cek pelawat untuk pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada tahun 2004

BACA JUGA: MK Sahkan Kemenangan Ismail-Didik di Kutai Barat

“Terutama yang berkaitan langsung dengan kasus tersebut,” tegasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Panda Nababan mengajukan ke penyidik KPK agar menghadirkan Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah
Keduanya diminta supaya memberi keterangan penyidik terkait pertemuan yang pernah dilakukan di Hotel Sultan saat proses pemilihan Pimpinan KPK, beberapa tahun silam

BACA JUGA: PKS Diminta Sadar Posisi



“Penjelasan tersebut penting untuk meringankan proses hukum kasus yang dihadapai klien Kami,” tukas Juniver Girsang, kuasa hukum Panda Nababan, saat bertandang ke gedung KPK, pekan lalu.(mur/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pram Bilang, Tangis Nurdin Kurang Panjang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler