Marzuki Minta Kapolri dan Jaksa Agung Tak Lindungi Oknum

Rabu, 04 November 2009 – 15:31 WIB

JAKARTA -  Ketua DPR RI Marzuki Alie meminta Kapolri dan Jaksa Agung tidak melindungi anak buahnya yang terindikasi melakukan perbuatan pidana paska dibukanya hasil sadapan Komisi pemberantasan Korupsi (KPK)Kapolri harus melakukan tindakan tegas terhadap anak buahnya yang terseret-seret kasus Anggodo Widjojo demi kredibilitas pemerintahan dan penegakan hukum.

"Siapapun yang  bicara (dalam rekaman sadapan KPK) harus dipanggil dan disidik agar didapat kepastian bahwa yang disebut dan bersuara benar ada orangnya atau orang lain

BACA JUGA: Pemda Diminta Proaktif Bangun Pemukiman

Jadi siapapun yang disana (dalam rekaman sadapan) harus disidik
Apabila terbukti ada unsur pidana baik oleh kepolisian atau kejaksaan, apapun jabatannya harus diambil tindakan tegas agar kredibilitas pemerintah dibidang penegakan hukum dipercaya publik,” kata Marzuki dalam jumpa pers di pressroom DPR RI, Rabu (4/11).

Marzuki menilai semua yang terlibat dalam rekaman sadapan KPK itu adalah oknum yang mencemarkan nama baik lembaga

BACA JUGA: KPK Kesulitan Seret Anggoro ke Indonesia

"Padahal banyak yang masih baik
Mari kita berpikir jernih dan masih banyak orang baik di republik ini

BACA JUGA: Benny Mokalu Siap Dihukum

Kalau tidak ada lagi yang bisa dipercaya maka bubar Negara iniSemua harus punya komitmen untuk mengarah kepada yang lebih baik," imbuhnya.

Politisi Partai Demokrat kelahiran Palembang itu menambahkan, isi rekaman sadapan KPK itu harus dibuktikan secara hukumTujuannya,, agar jangan sampai diambil tindakan tanpa dasar hukum"Jadi kalau memang Kabareskrim terlibat jangan ragu harus dipecat, dalam rangka menegakan kebenaranTetapi jangan salah, lebih baik kita membebaskan 100 penjahat daripada menghukum orang yang betul (tidak bersalah)," ulasnya.

Marzuki menambahkan, semua pihak harus menghormati proses hukum yang tengah berjalan, termasuk upaya yang dilakukan Tim Pencari Fakta pimpinan Adnan Buyung Nasution"Berilah waktu pada TPF untuk bekerja secara optimal, untuk menggunakan waktu yang diberikan oleh presiden sehingga diperoleh hasil sesuai dengan yang diharapkan," tandasnya.

Dalam kesempatan itu Marzuki juga memberi respon positif atas keputusan kepolisian mengabulkan permohonan penangguhan penahanan atas dua pimpinan non aktif KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah(ara/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 2009, 50 Daerah Lepas dari Tertinggal


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler