JAKARTA - Kesadaran pemerintah daerah dalam program penyediaan perumahan dan pemukiman dinilai masih rendahPadahal sesuai PP 38 Tahun 2007 tentang pembagian urusan dan kewenangan antara Pemerintah pusat dan daerah, menyediakan perumahan dan pemukiman bagi masyarakat menengah ke bawah ada di pemerintah daerah.
"Memang saat ini partisipasi Pemda dalam menyediakan KPR/KPRS bersubsidi masih kurang
BACA JUGA: KPK Kesulitan Seret Anggoro ke Indonesia
Itu sebabnya, fungsi kelembagaan kita tingkatkan untuk mendorong Pemda dalam pengembangan perumahan pemukiman sesuai amanat undang-undang," kata Sekretaris Menteri Negara Perumahan Rakyat (Sesmenpera) Iskandar Saleh dalam raker dengan Komisi V DPR RI, Rabu (4/11).Dijelaskannya, dalam pengembangan perumahan pemukiman, Kemenpera mengalokasikan dana stimulus sekitar Rp400 miliar
BACA JUGA: Benny Mokalu Siap Dihukum
"Semua program ini pelaksananya pemerintah daerah, bukan pusatIskandar merincikan, pada 2007 anggaran Rusunawa mencapai Rp118 miliar, sedangkan rumah susun umum (RSU) Rp45 miliar dan KPR/KPRS bersubsidi Rp300 miliar
BACA JUGA: 2009, 50 Daerah Lepas dari Tertinggal
Jumlah itu meningkat pada 2008 menjadi Rp229 miliar untuk rusunawa, RSU Rp62,5 miliar, KPR/KPRS bersubsidi Rp800 miliarSedangkan pada 2009, anggaran rusunawa menjadi Rp800 miliar(sudah termasuk dana stimulus), RSU Rp19,7 miliar, KPR/KPRS bersubsidi Rp2,5 triliun(Esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Carrefour tak Merasa Monopoli
Redaktur : Antoni