jpnn.com - JAKARTA - Ketua DPR RI, Marzuki Alie mengatakan sejumlah terpidana korupsi mantan anggota DPR seperti Muhammad Nazaruddin dan Wa Ode Nurhayati yang masih menerima dana pensiun dari DPR adalah sebuah kesalahan mekanisme di DPR. Kesalahan itu kata Marzuki Alie, masih bisa diperbaiki jika Badan Kehormatan (BK) DPR mau melakukannya.
"Ada kesalahan mekanisme. Mereka (terpidana,red), sebelum DPR mengambil keputusan sudah mundur karena tekanan publik, padahal kasusnya masih berjalan dan belum inkrah di pengadilan, sehingga atas dasar itu Pemerintah membuat keputusan diberhentikan dengan hormat dan mendapat pensiun," kata Marzuki Alie, menyikapi adanya narapidana mantan anggota DPR yang masih terima dana pensiun, Kamis (7/11).
BACA JUGA: Staf Keuangan DPP PKS Diperintah Palsukan Laporan Mobil LHI
DPR lanjutnya, hanya bisa memberhentikan secara tidak hormat jika ada keputusan dari BK DPR atau keputusan pengadilan yang sudah berkuatan hukum tetap. Jika ini yang terjadi maka mereka tidak berhak mendapatkan pensiun.
"Ada solusi seharusnya yang ditempuh, yaitu Badan Kehormatan (BK) DPR melakukan penyidikan, kalau terbukti melanggar kode etik, maka itu sudah menjadi satu dasar untuk memberhentikan dengan tidak hormat," saran Marzuki Alie.
BACA JUGA: Bakorkamla Dinilai Gagal Kawal Lautan RI
Hal senada, dikatakan Ketua MPR Sidarto Danusubroto. MPR, kata Sidarto, mendukung upaya DPR untuk mengubah aturan dana pensiun bagi mantan anggota DPR yang terjerat hukum dan sudah inkracht. Selama aturan itu tidak diubah maka mantan anggota DPR bermasalah hukum bisa mendapatkan haknya.
"Kalau aturan seperti itu, kita harus taati aturan yang berlaku. Tapi kalau soal adil tidaknya berpulang pada penilaian masyarakat, saya serahkan pada masyarakat," ujar politisi senior PDIP itu.
BACA JUGA: MenPAN-RB Anggap SKCK Tak Penting Lagi bagi Pelamar CPNS
Sementara Wakil Ketua BK DPR Ali Maschan Moesa menilai aturan mengenai hak anggota DPR mendapatkan dana pensiun perlu diperketat. Aturan itu diatur dalam UU MD3 mengenai anggota MPR, DPR, DPD dan DPRD.
“Ya, kita perlu juga beberapa rambu-rambu, itu karena ada catatan begitu, kasus apa saja yang berhak menerima pensiun jika mundur, jadi tidak semua mengundurkan diri dapat dana pensiun," kata Ali Maschan..
Dia sependapat bila anggota DPR mundur dari jabatannya karena korupsi tidak dapat dana pensiun. "Hukum itu mengenal pengecualian. Kecuali mereka yang berkasus korupsi, misalnya harus ada masukan seperti itu undang-undang itu direvisi," katanya. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PBNU Tolak Wacana Penyatuan Partai Islam di Pemilu 2014
Redaktur : Tim Redaksi