Marzuki: Semua Partai Bisa Ajukan Capres

Minggu, 26 Januari 2014 – 15:17 WIB
Marzuki Alie. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Ketua DPR, Marzuki Alie mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pelaksanaan pemilu serentak, membawa konsekuensi presidential threshold (PT) tidak berlaku lagi.

Oleh karena itu, menurut Marzuki, pascaputusan MK itu maka semua peserta pemilu bisa mengusung capres dan cawapresnya.

BACA JUGA: Nyaleg, Keponakan Prabowo Rogoh Rp 6 Miliar

"Diputar-putar bagaimana pun, tidak mungkin presidential threshold diberlakukan. Jadi jangan ada lagi ide atau spekulasi untuk mengakali berlakunya presidential threshold pascaputusan MK ini. Semua peserta pemilu yang lolos verifikasi bisa mencalonkan presidennya," kata Marzuki saat dihubungi wartawan, Minggu (26/1).

Penyelenggara dan peserta pemilu lanjutnya, siap atau tidak harus menjalankannya.

BACA JUGA: Perolehan Suara Partai Tergantung Figur Caleg

"Yang jadi pertanyaan kita, pemilu yang tidak serentak itu dinilai MK bertentangan dengan konstitusi, tapi tetap dilaksanakan di 2014. Konstitusi harusnya tidak ada tawar-menawar dan harus dilaksanakan. Jika diputus seperti itu, harus langsung dilaksanakan," ujarnya.

Alasan jika pemilu 2014 dilaksanakan serentak akan mengganggu tahapan pemilu, menurut Marzuki, seharusnya tidak perlu dipikirkan oleh MK.

BACA JUGA: Jokowi Masih Tertinggi

"Dalam proses pesiapan, wajar terjadi perubahan. Tinggal KPU dan pemerintah menyesuaikan hal-hal teknis terkait perubahan itu. Saya rasa, jika MK tidak memutuskan tenggat pelaksanaan pemilu serentak, penyelenggara pemilu bisa menyesuaikan jadwal penyelenggaran pemilu ke jadwal pilpres sehingga masih cukup waktu untuk melaksanakannya," ujar mantan Sekjen Partai Demokrat itu. (fas/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gunakan Bilik Suara Lama


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler