Marzuki Tegaskan UU MD3 Baru Agar KPK Lebih Sopan

Selasa, 15 Juli 2014 – 02:53 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Ketua DPR RI Marzuki Alie menampik tudingan publik yang menyebut pengesahan Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) justru menghambat pemberantasan korupsi karena memberikan proteksi ekstra bagi anggota dewan yang sedang menghadapi proses hukum seperti korupsi. Menurut Marzuki, izin dari Mahkamah Kehormatan DPR bagi aparat penegak hukum yang akan memeriksa anggota dewan hanya masalah mekanisme semata.

"Ini hanya mekanisme, diatur supaya tidak setiap orang, tidak jelas masalahnya tahu-tahu dipanggil KPK. Kita sering lihat kan tidak ada kaitan apa-apa diundang, itu mendegradasi kewibaan dewan. Itu masalahnya," ujar Marzuki di Jakarta, Senin malam, (14/7).

BACA JUGA: Ditanya soal Quick Count TV One, Ical Tertawakan Wartawan

Marzuki menegaskan bahwa dirinya tidak terima jika dipanggil KPK dan dikait-kaitkan dengan kasus hukum yang tak ada hubungannya dengan dirinya. Karenanya, ketentuan tentang mekanisme pemanggilan anggota DPR oleh Mahkamah Kehormatan dianggap penting.

Meski demikian mantan Sekjen Partai Demokrat itu mengklaim pasal yang mengatur mekanisme pemanggilan anggota dewan itu adalah ide dari fraksi-fraksi DPR, bukan darinya. "Contoh saya, enggak ada kaitan Hambalang kok diundang, dicari lain-lain yang enggak jelas, cuma setengah jam. Saya Ketua DPR lho,” sambungnya.

BACA JUGA: Ical Tantang Kader Golkar Pendukung Jokowi-JK

Menurutnya, pasal-pasal terkait pemanggilan oleh penegak hukum sudah jelas dan tidak perlu diperdebatkan kembali. "Mereka persoalkan saya kenapa begitu. Itu sesudah panggil begitu enaknya masuk tanpa assalamualaikum langsung obrak-abrik ruang DPR Itu kan tidak menghargai lembaga lain. Saya kira itu clear. Kalau enggak jelas masalahnya ya enggak mungkin lah di undang-undangkan," tandas Marzuki. (flo/jpnn)

BACA JUGA: Marzuki Alie Dorong Penolak UU MD3 Gugat ke MK

BACA ARTIKEL LAINNYA... Muhaimin Lebih Sreg Ajak Demokrat Ketimbang Golkar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler