Marzuki Alie Dorong Penolak UU MD3 Gugat ke MK

Selasa, 15 Juli 2014 – 02:02 WIB

jpnn.com - JAKARTA  - Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil berencana mengajukan uji materi atas Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) yang baru disahkan 8 Juli lalu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, Ketua DPR RI Marzuki Alie justru merespon positif rencana menggugat UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi.

"Baguslah. Supaya UU itu tidak melanggar konstitusi," ujar Marzuki di Jakarta, Senin malam, (14/7).

BACA JUGA: Muhaimin Lebih Sreg Ajak Demokrat Ketimbang Golkar

UU itu akan diuji karena dianggap berpotensi menimbulkan kerugian. Banyak pasal yang dianggap memberikan kewenangan terlalu luas pada DPR. Salah satunya terkait keharusan dari penegak hukum mengantongi izin dari Mahkamah Kehormatan DPR sebelum memeriksa anggota dewan.

Protes-protes sudah diungkapkan publik atas UU itu, termasuk petisi di media sosial. Namun, Marzuki sama sekali tak keberatan. "Ya kita ikuti saja peraturan," sambungnya.

BACA JUGA: PBB Ikut Koalisi Merah Putih, Yusril Tetap Pilih Netral

Banyak pihak juga mempertanyakan kehadiran UU MD3 yang dinilai sengaja dikeluarkan ketika semua pihak tengah disibukkan dengan pilpres. Sehingga, tak banyak penolakan yang mengalir saat itu. Menjawab itu, Marzuki mengaku tak tahu menahu soal waktu rencana dikeluarkannya UU tersebut.

"Oh enggak tahu saya, itu kan keinginan fraksi-fraksi. Kita cuma melanjutkan saja. Itu kan pansus hanya melaporkan minta dibawa ke paripurna. Ya kita bawa," tandas Marzuki.(flo/jpnn)

BACA JUGA: Demokrat Absen, Kubu Jokowi-JK Ragukan Koalisi Permanen

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jaga Suasana Kondusif, PD Pilih Hindari Deklarasi Koalisi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler