"Pak Irman itu menyatakan pribadi bukan DPD atau pimpinan
BACA JUGA: JK: Presiden Juga Bisa Dipanggil KPK
Dan pimpinan (DPD) akan menegur," tegas Marzuki, kepada pers, Senin (3/10), di Jakarta.Apakah itu wewenang DPD? Menurut Marzuki biarkan saja masyarakat yang menilai tindakan yang dilakukan La Ode Ida tersebut
Marzuki menyebut itu pengaduan masyarakat yang masuk ke Pos P2MA tidak diatur dalam konstitusi
BACA JUGA: Sibuk Bahas Anggaran, Banggar tak Diundang Dalam Pertemuan dengan KPK
"Nggak ada urusan, itu tidak diatur dalam konstitusiMenurutnya, kalau itu dilakukan di daerah sangat bagus
BACA JUGA: Muhaimin Dikawal, Tamsil Banyak Bawa Berkas
Maka seharusnya mereka tampung aspirasi seperti itu di daerah"Kalau begitu bagus, mereka kan punya rumah aspirasi di daerahKarena di sini nggak ada menggambarkan laporanYang menyuap itukan kepala daerah yang didanai oleh para pengusaha atau kontraktorSebaiknya posko itu dibuat di daerah asal, permasalahan ini timbul di daerah," katanya.Dia menegaskan, jika kepala daerah mematuhi surat edarannya, praktek itu tidak akan terjadi"Saya kan sudah membuat surat edaran ke kepala-kepala daerah untuk tidak melakukan praktek itu," kata dia.
Marzuki juga mengkritisi kinerja DPD."Disuruh ngebahas legislasi dengan DPR sampai sekarang mereka tidak mau kokJustru mereka menganggap DPR yang tidak mau."
Harusnya, kata Marzuki, jangan bicara masalah yang lain dulu termasuk bicara kunjungan ke luar negeri"Keluar negeri ingin ikut terus
Padahal urusan mereka itu daerah," tegasnya
Marzuki mengajak, untuk hargai tugas masing-masing, jangan seolah-olah lebih dekat rakyat. "Marilah kita bekerja dalam koridor dengan tanggungjawab kita masing-masing," katanya.
Seperti diketahui, Pos P2 MA digagas oleh La Ode Ida dan Zainal Bintang, untuk menerima laporan terkait praktek mafia anggaraHingga Jumat (30/9), sudah ada 20 laporan yang masuk ke Pos P2 MA.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengamat Anggap Era Amien Rais sudah Habis
Redaktur : Tim Redaksi