Mas Azwar Anas, Bisakah Honorer Berijazah Paket C Daftar PPPK 2022? Hehe

Rabu, 28 September 2022 – 05:02 WIB
MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas memberikan perhatian serius terhadap masalah honorer dan pendataan non-ASN. Foto: diambil dari menpangoid

jpnn.com - JAKARTA – Mas Azwar Anas, Bisakah Honorer Ijazah Paket C Daftar PPPK 2022?

Sebagai menteri baru, Abdullah Azwar Anas tampaknya menjadi sosok yang diharapkan para tenaga non-ASN atau honorer mampu mengentaskan nasib mereka. Secepatnya.

BACA JUGA: Guru PPPK Belum Digaji Mengadu ke Hotman Paris, Ini Respons Sukarma, Ya Ampun

Diketahui, Azwar Anas dilantik Presiden Jokowi menjadi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) pada 7 September 2022.

Mantan Bupati Banyuwangi selama dua periode itu, yakni 2010-2015 dan 2016-2021, juga paham bahwa masalah honorer harus segera dituntaskan.

BACA JUGA: Pendataan Non-ASN Dibelit Masalah Rumit, Oh Slip Gaji Honorer

Channel KemenPAN-RB di Youtube terbaru, tayangan 27 September 2022, berjudul Sepekan Kementerian PANRB Edisi 19-25 September 2022, menampilkan sejumlah kegiatan Azwar Anas.

Tayangan tersebut menampilkan highlight kegiatan pria kelahiran 6 Agustus 1973 yang pernah menjadi anggota DPR RI itu.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: MenPAN-RB Dibanjiri Curhat Honorer, Info Penting untuk Tenaga Non-ASN Keluar, Guru Pasti Senang

Dari belasan kegiatan dalam sepekan, setidaknya ada tiga agenda yang khusus membahas penuntasan masalah honorer, termasuk soal pendataan non-ASN.

Bahkan, pada kegiatan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang netralitas ASN pada Pemilu 2024, pidato Azwar Anas juga menyinggung soal pendataan non-ASN.

Pendataan non-ASN merupakan tindak lanjut dari pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari dua jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK terhitung mulai 28 November 2023.

Meski tayangan highlight kegiatan Azwar Anas tidak hanya terkait penyelesaian masalah honorer dan pendataan non-ASN. Namun, di kolom komentar nyaris semuanya diisi curhatan soal honorer.

“Honorer berjuang,” tulis Doni Susanto di kolom komentar.

Tenaga sopir yang di banyak instansi pemerintah berstatus outsourcing, juga pengin mendapat perhatian dari Mas Menteri.

“Tidak pernah ada solusi buat sopir yang digaji dengan APBD padahal kerja sebagai sopir samsat.keliling, juga sebagai operator pelayanan pajak, tetapi dianggap dan hanya pantas diangkat outsourcing. Sangat diskriminatif sekali pekerjaannya. Rendahan,” tulis macam2000 xmantan. Tulisan sudah diedit disesuaikan dengan kaidah penulisan yang benar.

Hal senada disampaikan komentator yang lain, Ahmad Ari, yang merupakan tenaga honorer petugas kebersihan. Dia berharap bisa ikut pendataan non-ASN.

“Kami mohon kebijakan dari Bapak Menpan. Kami selaku tenaga honorer dari petugas kebersihan yang digaji dari APBD. Mohon kami juga Pak, diikutsertakan dalam pendataan. Itu yang kami harapkan dari Bapak,” tulis Ahmad Ari.

Hononer Berijazah SMA Bisa Mendaftar Seleksi PPPK 2022?

Marlinda Delta yang seorang honorer berijazah Paket C ]dan saat ini masih kuliah, juga berharap bisa ikut mendaftar seleksi PPPK 2022.

Ijazah setara SMA itu juga yang di-upload di aplikasi pendataan non-ASN.

“Kami tenaga honorer di kantor lurah, ujung tombak pelayanan masyarakat dan terjun ke lapapangan untuk data miskin, tetapi masih proses kuliah, apakah bisa ijazah SMA untuk PPPK karena di-upload di akun masih ijazah SMA paket C,” tulis Marlinda.

Hingga saat ini pendataan non-ASN di instansi pemerintah pusat dan pemda yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih berproses.

Perintah mengenai pendataan non ASN ini berdasar Surat Edaran Pelaksana Tugas (Plt) MenPAN-RB Mahfud MD bernomor B/ISII IM SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli 2022.

Pendataan non-ASN atau honorer ini bukan dalam rangka pengangkatan mereka menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Pendataan ini dalam rangka pemetaan tenaga honorer, tindak lanjut dari pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari dua jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK, terhitung mulai 28 November 2023.

Mahfud MD dalam SE tersebut meminta agar penyampaian data honorer harus disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK.

Perintah yang sama ditegaskan lagi oleh MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas dalam rapat koordinasi KemenPAN-RB dengan para bupati yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) di Jakarta, Rabu (21/9).

Azwar Anas meminta para kepala daerah selaku PPK untuk menyertakan SPTJM sebagai jaminan kebenaran data tenaga non-ASN atau honorer.

“Maka oleh karena itu kepala daerah selaku PPK kita akan kirim surat ulang, KemenPAN-RB, untuk melakukan audit ulang yang ditandatangani oleh kepala daerah dan sekda dan sekaligus kepala daerah untuk memberikan surat pertanggungjawaban mutlak, jika data tidak benar nanti akan punya konsekuensi hukum,” kata MenPAN-RB Azwar Anas. (sam/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler