jpnn.com, JAKARTA - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyoroti proses hukum terhadap Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi yang dinilai lamban oleh kepolisian.
Sugeng menyebut Mas Bechi dilaporkan ke Polres Jombang pada 2018. Saat itu Kapolda Jawa Timur (Jatim) masih dijebat Irjen Luki Hermawan.
BACA JUGA: Resmi Dicopot, AKBP Abdul Ghafur Menyerahkan Jabatannya kepada Kapolda Maluku
Kasus tersebut terus berlanjut hingga Irjen Fadil Imran menggantikan Luki Hermawan sebagai orang nomor satu di Polda Jatim.
Pergantian pimpinan ini ternyata tidak berdampak pada penanganan kasus pencabulan santriwati tersebut.
BACA JUGA: MSAT Alias Bechi Sudah Diamankan, Sahroni: Bravo Polda Jatim dan Polres Jombang!
Baru di era kepemimpinan Irjen Nico Afinta kasus pencabulan yang terjadi di Jombang itu bisa selesai dan Mas Bechi ditangkap.
“Proses hukum selama dua kapolda sebelumnya berjalan mulai naik penyidikan, penetapan tersangka,” kata Sugeng kepada JPNN, Minggu (10/7).
BACA JUGA: Mas Bechi Jombang Ternyata Punya Jabatan Penting
Ketika itu, Mas Bechi tidak langsung ditangkap oleh kepolisian. Kemudian, pada Januari 2022 berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejati Jatim.
Setelah itu baru diterbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap anak kiai karismatik tersebut.
“Di sini ada kelalaian tidak ditahan. Semestinya saat penetapan tersangka, Mas Bechi ditahan,” kata Sugeng.
Hal tersebut, kata Sugeng berbuntut pada lambannya proses hukum terhadap Bechi sehingga menjadi heboh di masyarakat.
“Oleh karena itu supaya tidak terjadi hal serupa pada saat penetapan tersangka para pelaku kekerasan seksual yang telah cukup bukti segera ditahan,” kata Sugeng.
Namun, khusus kasus Mas Bechi, Sugeng menyebut kepolisian memang susah menahan karena banyaknya intervensi.
Sebab, Mas Bechi merupakan anak kiai karismatik dan berpengaruh di Jombang.
Ditambah lagi, warga Jombang memiliki kultur rasa hormat yang besar kepada para ulama.
“Sehingga banyak intervensi agar tidak ditahan,” kata Sugeng.
MSAT alias Mas Bechi diketahui melakukan aksi cabul pada 2017 lalu terhadap santriwati di ponpes milik ayahnya.
Kejadian itu kemudian dilaporkan pada 2019 lalu ke Polres Jombang.
Setelah perjalanan panjang, Polda Jatim mengambil alih kasus dan Mas Bechi ditetapkan tersangka. Kemudian pada awal 2022 berkas perkara Mas Bechi lengkap, tetapi dia belum ditangkap.
Puncaknya, pada Kamis tadi, ratusan polisi mengepung Ponpes Shiddiqiyyah yang menjadi tempat persembunyian Mas Bechi.
Pada Jumat dini hari, Mas Bechi menyerahkan diri dan dia langsung dibawa ke Surabaya untuk menjalankan proses hukum. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Mas Bechi Anak Kiai Jombang Heboh, Komnas HAM Minta Penegak Hukum Terapkan Ini
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan