Setelah Dipancing, Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Akhirnya Ditangkap Polisi

Sabtu, 29 Oktober 2022 – 00:25 WIB
Polresta Serang Kota menangkap BP, pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. Dok Humas Polda Banten.

jpnn.com, SERANG - Satreskrim Polresta Serang Kota menangkap seorang pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial BP (36) pada Kamis (27/10).

Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma mengatakan BP melakukan penabulan terhadap seorang anak lalu melarikan diri ke daerah Sukabumi, Jawa Barat.

BACA JUGA: Korban Pencabulan Mengaku Diperkosa 3 Kali oleh AN

“Pelaku merupakan seorang karyawan swasta yang berasal dari Ciwedus, Kota Cilegon," kata David kepada wartawan, Jumat (28/10).

Menurut David, pelaku ditangkap setelah pihaknya memancing pelaku untuk bisa menemui korban yang sedang dikawal anggota unit PPA Polresta Serang Kota.

BACA JUGA: Anak Korban Pencabulan Terinfeksi HIV, Polisi Belum Tetapkan Tersangka, Alasannya Ternyata

“Petugas memancing agar pelaku bersedia hadir ke rumah korban untuk menyelesaikan dan bertanggung jawab. Setelah datang pelaku langsung diamankan,” kata David.

Dia menyebut pelaku langsung diberikan pengawalan ketat untuk menghindari amukan warga.

BACA JUGA: Siswi SMA Sedang Asyik Menonton Televisi, Tiba-Tiba Dihampiri Tetangga Bejat, Terjadilah

“Pelaku sekarang sudah ditangkap dan tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” kata David.

Perwira pertama Polri itu menyebut pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (2) juncto Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Pelaku terancam hukuman selama 15 tahun penjara,” pungkas David. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Aipda AR Perkosa Keponakan yang Calon Polwan, Sahroni Meradang: Bejat!


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler